Polrestabes Surabaya, telah melaksanakan press release tentang tindak pidana penipuan.

Mabes Polri – Polda Jatim, detikkasus.com – Kamis, 14 Sept 2017 pukul 11.30 WIB, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Dja’far dan Kanit Tipidter, AKP Soekris Tri Hartono telah melaksanakan press release tentang tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.

Baca Juga:  Ikuti Upacara Syukuran Peringatan Hari Bakti Dan Hari Lahir Faznet Ke-6 Tahun 2024

Dengan tersangka : SA (24) warga Jalan Kapasan Pedukuhan, SUrabaya.
DI (24) warga Jalan Pakis Gunung, SUrabaya.
EF (22) warga Jalan Gembong Sawah Barat, Surabaya.

Baca Juga:  Babhinkamtibmas Desa Kalisada Laksanakan Tatap Muka dengan LPM

Dengan Modus, tersangka berupra-pura meminta tolong kepada korban untuk dipanggilkan saudara/keluarganya di dalam rumah.

Baca Juga:  Cipta Kondusip, Unit Sabhara Polsek Seririt Laksanakan Gatur

Setelah korban masuk, tersangka langsung membawa kabur motor korban, Terang Kasubag Humas Polrestabes Surabaya. (Priya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *