Polrestabes Surabaya, telah melaksanakan press release tentang tindak pidana penipuan.

Mabes Polri – Polda Jatim, detikkasus.com – Kamis, 14 Sept 2017 pukul 11.30 WIB, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Dja’far dan Kanit Tipidter, AKP Soekris Tri Hartono telah melaksanakan press release tentang tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.

Baca Juga:  Puncak Acara HUT Ke 72 Persit KCK Di Pengurus Cabang XXXVIII Kodim 0824.

Dengan tersangka : SA (24) warga Jalan Kapasan Pedukuhan, SUrabaya.
DI (24) warga Jalan Pakis Gunung, SUrabaya.
EF (22) warga Jalan Gembong Sawah Barat, Surabaya.

Baca Juga:  Hari Ketujuh Pelaksana Porprov Tanah Datar Peroleh 78 Medali

Dengan Modus, tersangka berupra-pura meminta tolong kepada korban untuk dipanggilkan saudara/keluarganya di dalam rumah.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Bestala Kembali Amankan Kegiatan Warga Didesa Binaannya

Setelah korban masuk, tersangka langsung membawa kabur motor korban, Terang Kasubag Humas Polrestabes Surabaya. (Priya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *