Surabaya |Detikkasus.com -Polrestabes surabaya menangkap bandar judi slot royal dream dengan omset Rp.1 miliar per/bulan, bandar tersebut berinisial “RA” (25) yang ditangkap di sidoarjo jawa timur (ja-tim).
Kasat reskrim polrestabes surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, “RA” merupakan bandar dari penjualan chip dari aplikasi JITBIT. Selain “RA”, penyidik Unit jatanras sat-res-krim polrestabes surabaya juga menangkap lima karyawannya, yakni ANH (37), AH (25), ASE (28), AW (42), dan DAK (42).
“Hasil penambangan ditampung dalam 20 akun secara otomatis dengan alat bantu aplikasi bernama JITBIT dengan maksud untuk memudahkan dan dapat mengirimkan chip royal dream kepada pelanggan melalui e-commerce (plat-form perdagangan elektronik),” ujar AKBP Hendro dalam keterangan tertulis selasa 16/7/2024.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku menghasilkan 500 billion chip dari menambang pemain di aplikasi tersebut. Chip tersebut kepada para penjudi melalui situs e-commerce seharga Rp.65.000 per satu billion chip.
Kemudian, lima karyawannya yang direkrut dengan gaji Rp.2,5 juta per bulan itu.
“Alhasil omset mereka dalam waktu sebulan untuk penjualan chip judi slot itu mencapai Rp.1 miliar lebih,” ungkapnya.
Menurutnya, hal itu beroperasi sejak awal 2022, tersangka “RA” pun mulai melakukan penjualan chip hingga pertengahan 2023 dan mulai sadar bahwa chip dapat ditambang untuk diperjual belikan.
Dibeberkannya, tersangka “RA” mengaku ide menambang chip untuk dijual kepada para pemain judi slot didapat secara otodidak melalui internet.
“Saya belajar sendiri otodidak lewat internet, saya belajar cara merekam dan sudah otomatis nanti jalan,” jelas “RA”.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp.10 miliar.
(Jihandak Belang/Bid.Humas Polda Aceh)