Detikkasus.com | Polda Jatim – Polrestabes Surabaya – Kapolrestabes, Kombes Pol. Rudi Setiawan, Kapolsek Tegalsari, Kompol David, dan Kasubbag Humas Kompol Lily Dja’far telah melaksanakan press release tentang tindak pidana penculikan sesuai dengan Pasal 83 KUHP nomor 35 tahun 2014 dan atau Pasal 328 KUHP. Kamis, (18/01/2018) pukul 12.30 WIB.
Waktu kejadian tempat kejadian pwrkara (TKP), pada hari selasa, tabggal 16 Januari 2018 pukul 10.00 WIB, di halaman BRI life Jl. Dr. Soetomo nomor 49, Surabaya.
Tersangka : Ahmad Wahyudi (33) asal Jl. Kedungrejo Timur 2 RT 2 RW 1, Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Korban/pelapor: Shakila Rahmawati, umur 5 tahun.
Tim opsnal Reskrim mendapat info dari Seorang warga karangan bahwasannya melihat dan mengenali korban dan tersangka dari berita yang beredar di media sosial terkait anak yang diculik kemudian masyarakat atas nama ayah Puja melaporkan kepada pihak kepolisian via telepon berdasarkan info tersebut tim segera melaksanakan lidik kebenaran info untuk selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan korban di Polsek Tegalsari. Kondisi korban atas nama Shakila Rahmawati dalam keadaan sehat walafiat.
Adapun Barang Bukti (BB):
1 buah topi warna merah
1 buah jaket
1 beberapa masler
1 buah kacamata
1 buah dot bayi
1 buah HP Gosco dan Advan
2 buah kaos oblong warna biru
1 beberapa kartu ATM
1 buah celana warna hijau dan kaos abu-abu. (Priya).