Mabes Polri – Polda Jatim, detikkasus.com – Senin, 11 September 2017, Kasubbag Humas didampingi Kaur Binops Sat Reskrim Polrestabes Surabaya melaksanakan Pers Rilis Kasus Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP.
Tersangka yakni AR (24) alamat Dukuh Pakis Surabaya, tempat kejadian perkara (TKP), di Jl. Dukuh Kupang Barat Surabaya,
Dengan barang bikti (BB), antara lain:
1.1 (satu) buah tas kulit warna cokelat
2.1 (satu) buah dompet kartu warna hitam
3.1 (satu) buah dompet warna hitam
4.1 (satu) buah jam tangan warna hitam merk G-SHOCK
5.1 (satu) buah topi warna hitam kombinasi merah
6.1 (satu) ATM BCA An DP
7.1 (satu) tas pinggang warna hitam
8.1 (satu) set bong (alat pembakar sabu-sabu) (Priya).