Polda Jatim – Polrestabes Surabaya, detikkasus.com – Guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan rekonstruksi kasus pencabulan anak di bawah umur, yang dilakukan oleh oknum guru ngaji dan mantan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.
Dalam gelar rekonstruksi yang dilakukan, dua orang tersangka, yakni AS (36) mantan anggota Satpol PP, dan ST (35) seorang guru ngaji melakukan sebanyak 48 adegan. Rekonstruksi dilaksanakan di dua lokasi, yakni di kantor Yayasan Nuurussobah Jl. Medokan Semampir Indah 83 Kota Surabaya, dan musholla samping kantor itu sendiri.
Pada kasus ini, Kasubnit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Harun mengatakan, hingga gelar rekonstruksi usai dilakukan sejak pukul 14.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB, pihaknya belum menemukan fakta baru. Menurutnya, semua yang diperagakan oleh kedua tersangka sama persis sebagaimana yang tertera di dalam BAP.
“Sepuluh adegan yang dilakukan AS kepada AF. Kedua, 11 adegan dengan korban yang sama namun dilakukan oleh ST. Ketiga, 8 adegan yang dilakukan AS kepada NEP. Keempat, 10 adegan dengan korban yang sama namun dilakukan oleh ST. Kelima, 9 adegan yang dilakukan AS kepada SUS,” tandas Harun, Jumat (8/9/2017).
Sebagaimana yang telah diberitakan, dua pelaku merupakan sama” mengajar ngaji di Yayasan Nuurussobah Jl. Medokan Semampir Indah 83 Kota Surabaya. Akibat hawa nafsunya yang bejat, keduanya tega mencabuli tujuh orang muridnya sendiri. Semua korban yang dicabuli rata-rata tergolong di bawah umur.
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.