Polda Jatim – Polrestabes Surabaya, detikkasus.com – Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya telah berhasil menangkap 73 pelaku kejahatan jalanan selama bulan Ramadhan. Puluhan tersangka itu diungkap dari 108 kasus kejahatan.
Kombespol Mohammad Iqbal Kapolrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan 73 tersangka tersebut dilakukan mulai tanggal 1-22 Juni 2017.
73 pelaku tersebut terdiri dari 21 tersangka kasus curat, 27 tersangka kasus curanmor, 15 tersangka kasus curas, dua tersangka kasus gendam dan 8 tersangka lantaran terlibat menjadi penadah barang barang hasil curian.
“Ini merupakan hasil kinerja dan langkah tegas terukur tim anti bandit dan polsek jajaran dalam upaya menjaga kota Surabaya agar tetap aman dari para bandit jalajan,” kata Iqbal, Jumat (23/6).
Iqbal mengatakan, dari 73 pelaku tersebut, sebanyak 15 orang terpaksa diberikan tindakan tegas dengan ditembak kakinya. Tindakan tegas tersebut diberikan karena mereka mencoba melawan saat hendak ditangkap.
“Kami berkomitmen, segala bentuk kejahatan jalanan kami sikat habis. Kami tidak segan memberikan tindakan tegas terukur pada pelaku yang mengancam keselamatan anggota, meski berakibat pada kematian,” kata Iqbal.
Selain puluhan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni tiga unit mobil, Motor 47 unit. Belasan kunci L, 101 handphone, uang hasil kejahatan sebesar Rp 5,7 juta, dan sepucuk airsoft gun. (Arif)
Redaksi. www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik. Wa – 081- 217-614-828.