Detikkasus | Medan-Sumut
Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu musnahkan ganja kering sebanyak 358 kg dan pemusnahan tersebut di lakukan oleh Kapolrestabes Medan serta di tonton oleh BNNP Sumut, Kejaksaan Negeri Medan, MUI Kota Medan, Pegiat Anti Narkotika, serta Tokoh Masyarakat, Jumat (28/08/2020), di halaman Mapolrestabes Medan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko, SIK, MH mengatakan bahwa pemusnahan ganja kering sebanyak 358 kg ini merupakan hasil tangkapan pada 14 dan 15 Mei 2020 serta hasil dari kerja keras Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu di dalam mengungkap peredaran gelap Narkotika di Wilayah Hukum Polrestabes Medan.
Ganja kering 1,7 Milyar ini, lanjut Kombes Pol. Riko Sunarko, SIK, MH, di dapat dari 3 orang tersangka dan dengan dua lokasi yang berbeda, yakni di Jalan Yayasan Komplek Perumahan Tata Alam, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan di Jalan Gatot Subroto / Kelurahan Amal Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Kombes Pol. Riko Sunarko lebih lanjut mengatakan bahwa hasil pengungkapan kasus ganja ini Polisi juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang berinisial IT (35) seorang supir warga Desa Kuta Cane Lama, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara sedangkan 2 orang tersangka, yakni SA (56) warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan MR (47) warga Jalan Gatot Subroto Gang Amal, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, “dari ketiga tersangka ini kita juga berhasil berupa barang bukti 6 (enam) kotak kardus yang berisi 114 bal ganja dengan berat 118 kilogram dan 240 bungkus ganja seberat 240 kilogram, ”jelas Kombes Pol Riko Sunarko.
Dengan tertangkapnya ketiga orang tersangka dan 385 kg barang bukti ini, lanjut Kapolrestabes Medan maka Polisi telah berhasil menyelamatkan 358.000 anak Indonesia, ”saya dalam kesempatan ini mengajak untuk semua pihak baik tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat serta rekan-rekan media dan seluruh elemen bangsa kiranya bersama-sama serta bekerja sama di dalam mengungkap peredaran gelap narkoba di Kota Medan, “jelasnya
Ia juga berada dalam hal menindak para pelaku peredaran narkoba yang ada di wilayah hukumnya maka pihaknya bersama dengan Polsek sejajaran Polrestabes Medan tidak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku narkoba, “kita tidak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas dan Terukur pada pelaku narkoba, bila di haruskan kita juga tidak segan-segan menembak pelakunya dan perbuatannya maka tersangka kita kenakan Pasal 111 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang dengan penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta maksimal mati, “Jelas Kombes Pol. Riko
(Alexander / Medan)