Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan 3 Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Bali

Detikkasus.com | Sidoarjo

Tiga orang pengedar sabu jaringan Bali-
berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya dua tersangka diSidoarjo.

Pada-pertengahan Juli 2022 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua pengedar sabu, yakni RW dan STK. keduanya warga Sidoarjo Kota, namun dari keduanya, polisi mendapatkan barang bukti 637 gram sabu.

Baca Juga:  Terpantau Kembali Oleh Wartawan, Diduga Jukir Liar Tanpa Dilengkapi Bet Dan Antribut Baju Dinas Perparkiran Kota Langsa.

Dari interogasi kepada kedua pengedar
yang tertangkap lebih awal yakni RW
dan STK, diperoleh keterangan bahwa sabu didapatkan dari bandar diBali. Kemudian masih ada sabu lainnya yang akan dikirim ke sebuah hotel diSurabaya, yang akan diterima pengedar lainnya yakni- AS,”jelas Kapolresta Sidoarjo pada wartawan-
RABU- O3/O8/2O22.

Dengan adanya- informasi, transaksi sabu disebuah hotel Surabaya tersebut, tim dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan dan menangkap satu pengedar lain yakni AS. Beserta barang bukti sabu seberat 2.500 gram.

Baca Juga:  Perjudian Sabung Ayam di Dusun Wonogiri, Rt O2 Rw O3, Desa Wonoplintahan, Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Tertangkapnya ketiga pengedar sabu ini, menurut keteranga- Kapolresta
Sidoarjo merupakan upaya penggagalan peredaran narkoba antar pulau melalui jalur darat,“Bandar dari Bali masih DPO- Dua, dari total tiga tersangkanya adalah warga Sidoarjo- lanjutnya.

Baca Juga:  Ops Yustisi Gabungan Dalam Rangka Pamor Keris di Wilayah Kecamatan Tarik-Sidoarjo

Kini ketiganya telah- diamankan
diMapolresta Sidoarjo dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun penjara guna untuk- memper tanggung jawabkan atas segala perbuatannya yang tidak di-inginkan, atau perbuatan yang melanggar undang- undang yang berlaku.
UNGKAPNYA

(AR/ERS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *