Polresta Pontianak Gerak Cepat ungkap Kasus Penganiayaan yang Viral di Medsos

Rabu, 24 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak I Detikkasus com – Jajaran Sat Reskrim Polresta Pontianak bergerak cepat merespon kekawatiran masyarakat terkait informasi yang sempat viral dimedsos beberapa waktu yang lalu tentang adanya peristiwa diduga segerombolan orang yang menganiaya pengendara motor dibeberapa lokasi dikota Pontianak Kalimantan Barat diantaranya diduga terjadi di Jl. Ir. H. Juanda.

Menanggapi hal itu Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Prasetyo menerangkan, “Kejadian tersebut memang benar,dan kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi,selanjutnya kami menyimpulkan bahwa dari waktu kejadian dan rekaman CCTV yang kami dapatkan bahwa kejadian tersebut mengarah pada pelaku yang sama,dan identitas pelaku sudah kami dapatkan, kemudian kami berhasil mengamankan 4 orang pelaku tiga diantaranya masih anak dibawah umur yang tentunya dalam prosesnya kami akan mengacu pada aturan tentang Anak Berhadapan dengan Hukum.Ujarnya.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Cirebon Kota tangkap Dua Pelaku Curanmor

Keempat pelaku R (14) ,ES (14), dan MFA (14) kami amankan pada hari Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 22.00 wib didaerah Pontianak Timur dan satu orang pelaku SH (18) kami amankan diwilayah Pontianak Barat,dari keterangan pelaku bahwa alasan mereka melakukan perbuatan tersebut hanya sekedar “iseng” dan tidak ada motivasi lain,khusus kejadian yang di Jl. Daya Nasional pelaku atas nama SH (18) sempat membawa lari sepeda motor korban usai korban ditendang dan diancam menggunakan senjata tajam,dan sepeda motor tersebut berhasil kami temukan di sebuah ruko kosong di Jl. Trans Kalimantan sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.Tuturnya.

Baca Juga:  Satlantas Polresta Pontianak gelar Pelatihan untuk Personelnya

Dari keterangan pelaku SH,bahwa sepeda motor tersebut ditinggalkan begitu saja karena pelaku takut untuk menjualnya dan tidak ada keinginan pelaku untuk menguasai sepeda motor tersebut.Keempat pelaku saat ini kami tahan dipolresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan,dari para pelaku dapat kami amankan barang bukti 1 unit sepeda motor,2 bilah senjata tajam (celurit,dan parang) serta 1 buah STNK sepeda motor,untuk pelaku kami kenakan pasal 170 KUHP jo 351 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan.”Ujar Tri Prasetyo.

Baca Juga:  Hari ke-7 Operasi Keselamatan Kapuas 2023, Satgas Berikan Imbau kepada Masyarakat

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polresta Pontianak

Berita Terkait

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati
Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Polres Cirebon Kota, Sikat 6 Pelaku Tawuran

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:34 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terbaru