Polresta Palu Gerebek Sabung ayam di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan

Palu | Meresahkan warga, Puluhan aparat Polresta Palu, Sulawesi Tengah gerebek lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan pada sabtu (10/5/2025).

Operasi tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Palu, AKP I Dewa Gede Meiriawan dan melibatkan 49 personel gabungan seperti Unit Jatanras, Samapta, serta personel dari Propam.

Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh personel menerima arahan teknis dan menyerahkan ponsel kepada petugas Propam sebagai bagian dari prosedur pengamanan internal dan menjaga kerahasiaan operasi.

Baca Juga:  Bhabin Ajak Warga Untuk Selalu Jaga Anak-anak Agar Terhindar Dari Pergaulan Bebas

Setibanya di lokasi sekira pukul 16.00 Wita, polisi tidak menemukan aktivitas sabung ayam yang sedang berlangsung.

“Namun, kami menangkap satu orang pria yang diduga pelaku, tengah membawa ayam aduan untuk dimintai keterangan proses lebih lanjut,” kata Dewa Gede.

Pelaku berinisial H (48), warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan itu ditangkap bersama barang bukti seekor ayam dan sepeda motor Honda Genio.

Baca Juga:  Organisasi BMP Dan Ikmanira Peduli Atas Musibah Kebakaran Rumah Di Desa Hiliasi Nias Selatan

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum oleh Satuan Reserse Kriminal.

Kapolresta Palu, Kombes Polisi Denny Abrahams menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian yang merusak ketertiban umum dan mengganggu keamanan lingkungan.

“Kegiatan semacam ini akan terus kami lakukan. Judi sabung ayam bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan masyarakat. Kami pastikan setiap pelaku akan kami proses,” ujar Kapolresta Palu.

Baca Juga:  Dialogis Dengan Pengunjung Ajak Jaga Kebersihan dan Kesucian Pura

Apel konsolidasi dilaksanakan di halaman Mako Polresta Palu usai operasi sebagai bentuk evaluasi cepat terhadap hasil kegiatan.

Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan melapor kepada pihak kepolisian bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Tutupnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *