Polresta Cirebon amankan Pengedar OKT

Cirebon l Jejakkasus.info – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial ML (24) di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (6/9/2024) kira-kira pukul 23.00 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan ML yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 210 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 55 ribu, handphone, sepeda motor, dan lainnya.

Baca Juga:  SPBU 54.644.13 Rejoso Nganjuk Diduga Melakukan Penyimpangan BBM Solar Puluhan Ton

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ML dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga:  PWI Cirebon Apresiasi Program Kapolresta Cirebon

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  Polresta Cirebon gelar Baksos Sinergitas TNI-Polri bersama Forkompimda kepada Masyarakat

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *