Polresta Cirebon Amankan Pelaku Curas Yang Korbannya Pemilik Bengkel di Plumbon

Cirebon I detikkasus.com -Polresta Cirebon mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang korbannya pemilik bengkel. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (23/4/2024) kira-kira Pukul 02.19 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, terdapat lima pelaku yang berhasil diamankan jajarannya. Mereka berinisial AM (24), A (24), MWR (26), S (30), FP (28), dan seorang tersangka lainnya AN (20) yang masih DPO.

Baca Juga:  Polsek Susukan Patroli di Titik Rawan 

“AM, A, dan AN merupakan tersangka utama yang beraksi menggunakan sepeda motor milik MWR. Kemudian tersangka S dan FP merupakan penadah barang hasil kejahatan sehingga turut diamankan,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Kamis (2/5/2024).

Ia mengatakan, dalam peristiwa itu tiga tersangka AM, A, dan AN berkeliling mencari target kemudian menemukan korban tengah memainkan handphone di pinggir jalan. Sehingga langsung dirampas dan dilukai setelah korban berteriak meminta pertolongan. Korban dilarikan ke rumah sakit namun tidak tertolong.

Baca Juga:  Patroli Polsek Susukan Laksanakan Dialogis untuk Cegah Perang Sarung

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa celurit, pakaian, sepeda motor, handphone, sandal, dan lainnya. Saat ini, para tersangka berikut seluruh barang bukti masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

Baca Juga:  Seputar Bojonegoro | Belum 24 Jam, Tersangka Pengeroyokan di Sumberrejo Berhasil Diamankan

“Kami juga berhasil mengungkap dua kasus curas lainnya di wilayah Kecamatan Plumbon dan Klangenan, Kabupaten Cirebon, serta mengamankan empat pelaku. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

(Amy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *