Polresta Banyuwangi Press Release Ungkap Kasus Pengeroyokan Kepada Wartawan

Selasa, 17 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Detikkasus.com | Banyuwangi – Satreskrim Polresta Banyuwangi menggelar Press Release hasil ungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap wartawan di Jalan kampung tepatnya di timur usaha pertambangan galian c milik MM lingkungan klatak kecamatan Kalipuro yang terjadi pada sabtu (07/01/2023) pukul 11.00 WIB. Press Release disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja di halaman depan Polresta Banyuwangi yang dihadiri belasan wartawan dari media cetak maupun elektronik.

Baca Juga:  Organisasi LMP Rapat Kordinasi Kerja di Cafe Arjuna

Senin, (16/01/2023)

Dalam press release tersebut, Kasatreskrim menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menangkap tiga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap wartawan. Ketiga pelaku yakni MA (48) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro, SW (34) warga kelurahan panderejo Kecamatan Banyuwangi dan AL (26) Warga Kelurahan Bulusan Kecamatan Kalipuro. Ketiganya telah sesuai hasil penyidikan telah ditetapkan menjadi Tersangka penganiayaan /pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian wajah.

Baca Juga:  Jalan Hancur Bikin Resah Warga Kebondadap, Taman sari - Licin

Selain mengamankan para Tersangka, polisi juga menyita barang bukti atas kejadian pengeroyokan tersebut.

Kepada para wartawan yang hadir, Kasatreskrim menegaskan bahwa kejadian penganiayaan dan pengeroyokan kepada wartawan tersebut murni tindak kriminal, “semua murni tindakan kriminal, Polresta Banyuwangi akan terus melakukan komitmen penyidikan secara tuntas, saat ini pelaku ada tiga orang dan tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang masih bisa diproses sesuai barang bukti yang ada,” tegas Kasatreskrim.

Baca Juga:  YARA Langsa Dukung : Pernyataan PJ Wali Langsa Tidak Izinkan Lima Kabid Mundur.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyuwangi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan para tersangka akan diterapkan pasal 170 ayat 1 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan maximal 5 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim Polresta Banyuwangi.

(Heru/edi)

Berita Terkait

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga
Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 22:26 WIB

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB