Polresta Banyuwangi Press Release Ungkap Kasus Pengeroyokan Kepada Wartawan

Berita Detikkasus.com | Banyuwangi – Satreskrim Polresta Banyuwangi menggelar Press Release hasil ungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap wartawan di Jalan kampung tepatnya di timur usaha pertambangan galian c milik MM lingkungan klatak kecamatan Kalipuro yang terjadi pada sabtu (07/01/2023) pukul 11.00 WIB. Press Release disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja di halaman depan Polresta Banyuwangi yang dihadiri belasan wartawan dari media cetak maupun elektronik.

Baca Juga:  Delapan Pegawai Lapas Diberi Penghargaan dari Kakanwil  

Senin, (16/01/2023)

Dalam press release tersebut, Kasatreskrim menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menangkap tiga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap wartawan. Ketiga pelaku yakni MA (48) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro, SW (34) warga kelurahan panderejo Kecamatan Banyuwangi dan AL (26) Warga Kelurahan Bulusan Kecamatan Kalipuro. Ketiganya telah sesuai hasil penyidikan telah ditetapkan menjadi Tersangka penganiayaan /pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian wajah.

Baca Juga:  Optimalisasi PPKM Mikro dan Pos Penyekatan di Perbatasan

Selain mengamankan para Tersangka, polisi juga menyita barang bukti atas kejadian pengeroyokan tersebut.

Kepada para wartawan yang hadir, Kasatreskrim menegaskan bahwa kejadian penganiayaan dan pengeroyokan kepada wartawan tersebut murni tindak kriminal, “semua murni tindakan kriminal, Polresta Banyuwangi akan terus melakukan komitmen penyidikan secara tuntas, saat ini pelaku ada tiga orang dan tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang masih bisa diproses sesuai barang bukti yang ada,” tegas Kasatreskrim.

Baca Juga:  Ribuan Santri dan Pengurus Ponpes di Jombang Ikuti Vaksinasi Serentak yang Dipantau Presiden Joko Widodo

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyuwangi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan para tersangka akan diterapkan pasal 170 ayat 1 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan maximal 5 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim Polresta Banyuwangi.

(Heru/edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *