Detik kasus .com l Lampung . Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu di Kelurahan Taman Asri dan Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Minggu (26/1/2020).
Tersangka Inisial SAM (41) warga Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dan RH (34) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan pengungkapan berawal dari Informasi masyarakat pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2020, bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Satnarkoba Polres Way Kanan yang mendapatkan informasi lansung melakukan penyelidikan , dengan menuju ke Lokasi. Sehingga pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2020 sekitar pukul 21.00 petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SAM saat akan memasuki sebuah gang jalan di Kelurahan Taman Asri Baradatu.
Hasil penggeledahan badan diketemukan barang bukti didalam dompet pada kantong celana belakang sebelah kanan berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan SAM, barang bukti diduga narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang berinisial MT di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dan selanjutnya dilakukan pengembangan.
Ditempat terpisah, berdasarkan pengembangan dari penangkapan sebelumnya petugas gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim dan Sabhara Polres Way Kanan lansung melakukan penyelidikan sekitar pukul 23.00 Wib di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Setiba dilokasi petugas gabungan melakukan penyergapan dan hasilnya berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RH saat di belakang rumah MT dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap (bong).
Tak hanya itu, petugas juga menemukan empat buah alat hisap (Bong), satu buah kotak hitam, lima belas batang pipet plastik, lima batang kaca pirek, enam batang jarum bakar dan dua pipet plastik yang berbentuk secop saat penggeledahan didalam rumah MT.
Oleh petugas kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .
Lebih lanjut AKP I Made, menyampaikan atas perbuatanya pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,”Ungkap Kasatnarkoba.
Cahyo l pria sakti Jejakkasus tv Lampung