Polda Jatim – Polres Tuban, detikkasus.com – Polres Tuban amankan peredar pil carnophen alias pil koplo, Jumat (1/9/2017). Pelaku djerat pasal 197 subs 196 UU RI no. 36 th 2009 tentang kesehatan. Aksi ini terjadi di area pabrik Semen Holsim, Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Barang bukti yang disita 40 butir obat sejenis pil charnophen yang salah satu sisinya bertuliskan Zenith dibungkus plastik klip warna putih.
Kronologis kejadian sekira pukul 21.30 Wib saat berada di lokasim kajadian telah dilakukan penangkapan terhadap Kusno, yang diketahui dengan sengaja sedang mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis pil carnophen dan dari tangan terlapor disita barang bukti sebanyak itu.
Kini , Sabtu (2/9/2027) pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tuban untuk proses penyidikan dan kasus ini, oleh penyidik dikembangkan. Demikian Kasubbag Humas Polres Tuban AKP AKP Elis menginformasikan.
Sumber : poldajatim.com
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.