Polres Tapanuli Selatan – Sumut Ciduk Pelaku Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu.

Detikkasus.com | Provinsi Sumut, Tapanuli-, Pada hari Minggu tanggal 10 Juni 2018-, Polsek Barumun Gabungan Opsnal Polsek Barumun Gabungan Opsnal Polres Tapanuli Selatan, telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu)orang Laki-laki diduga membawa dan menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu di Perumnas Payabaruas Kecamatan Barumun Kabupaten, Padang Lawas.

WAKTU PENANGKAPAN-, Pada hari Minggu tanggal 10 Juni 2018,sekira pukul.16.00.wib, Unit Reskrim Polsek Barumun mendapat Informasi dari masyarakat ada orang mau melakukan Transaksi Narkoba di dalam rumah di Perumnas Payabaruas, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Kemudian Kanitreskrim menyampaikan Informasi tersebut kepada Bapak Kapolsek Barumun,selanjutnya Bapak Kapolsek memerintahkan agar Kanitres bersama Opsnal Reskrim Polres Tapsel menyelidiki kebenaran Informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku.

Baca Juga:  Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Bojonegoro Gelar Test Urine

TKP -, tempat kejadian perkara PENANGKAPAN Di jalan Lintas Perumahan Paya Baruas di sigala-gala yang berada di Lingkungan VI Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Palas.

PELAKU atas nama INDRA SANDY MUARA SIREGAR
-Umur : 35 Tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Ling VI Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Pawas, Pelaku di tangkap atas LAPORAN POLISIL, LP / 63 / VI / 2018
TAPSEL / TPS. BARUMUN, Tanggal 10 Juni 2018.

Baca Juga:  Kapolsek Busungbiu Menghadiri Acara Pisah Sambut Camat Busungbiu

DALAM PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOBA di anggap melanggar pasal UU NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

KORBAN Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

KRONOLOGIS PENANGKAPAN-, Pada hari Minggu tanggal 10 Juni 2018, gabungan Unit Reskrim dengan Opsnal Reskrim Polres Tapsel telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang diduga Tersangka membawa Narkotika jenis Sabu-sabu an. INDRA SANDY MUARA SIREGAR,di Jalan Lintas Perumahan Paya Baruas yang berada di sigala-gala Ling VI Kel. Pasar Sibuhuan Kec. Barumun Kabulaten Padang Lawas.

Baca Juga:  Upaya Cegah Pembobolan ATM Lakukan Patroli Ke ATM dan Bank

ADAPUN BARANG BUKTI (BB), 7 ( tujuh ) buah plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu.

SEMENTARA ITU RENCANA TINDAK LANJUT-,

1.Riksa tersangka, menyita BB, Melengkapi Berkas dan
melimpahkan Berkas tersangka dan BB ke Sat Narkoba Polres Tapsel. (PRIYA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *