Detikkasus.com | Provinsi Sumut, Tapanuli-, Pada hari Minggu tanggal 10 Juni 2018-, Polsek Barumun Gabungan Opsnal Polsek Barumun Gabungan Opsnal Polres Tapanuli Selatan, telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu)orang Laki-laki diduga membawa dan menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu di Perumnas Payabaruas Kecamatan Barumun Kabupaten, Padang Lawas.
WAKTU PENANGKAPAN-, Pada hari Minggu tanggal 10 Juni 2018,sekira pukul.16.00.wib, Unit Reskrim Polsek Barumun mendapat Informasi dari masyarakat ada orang mau melakukan Transaksi Narkoba di dalam rumah di Perumnas Payabaruas, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Kemudian Kanitreskrim menyampaikan Informasi tersebut kepada Bapak Kapolsek Barumun,selanjutnya Bapak Kapolsek memerintahkan agar Kanitres bersama Opsnal Reskrim Polres Tapsel menyelidiki kebenaran Informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku.
TKP -, tempat kejadian perkara PENANGKAPAN Di jalan Lintas Perumahan Paya Baruas di sigala-gala yang berada di Lingkungan VI Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Palas.
PELAKU atas nama INDRA SANDY MUARA SIREGAR
-Umur : 35 Tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Ling VI Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Pawas, Pelaku di tangkap atas LAPORAN POLISIL, LP / 63 / VI / 2018
TAPSEL / TPS. BARUMUN, Tanggal 10 Juni 2018.
DALAM PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOBA di anggap melanggar pasal UU NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
KORBAN Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
KRONOLOGIS PENANGKAPAN-, Pada hari Minggu tanggal 10 Juni 2018, gabungan Unit Reskrim dengan Opsnal Reskrim Polres Tapsel telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang diduga Tersangka membawa Narkotika jenis Sabu-sabu an. INDRA SANDY MUARA SIREGAR,di Jalan Lintas Perumahan Paya Baruas yang berada di sigala-gala Ling VI Kel. Pasar Sibuhuan Kec. Barumun Kabulaten Padang Lawas.
ADAPUN BARANG BUKTI (BB), 7 ( tujuh ) buah plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu.
SEMENTARA ITU RENCANA TINDAK LANJUT-,
1.Riksa tersangka, menyita BB, Melengkapi Berkas dan
melimpahkan Berkas tersangka dan BB ke Sat Narkoba Polres Tapsel. (PRIYA).