Polres Tanjab Barat ungkap Komplotan Curanmor, Pelaku Anak Dibawah Umur

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat l Detikkasus.com – Jajaran Polres Tanjab Barat Polda Jambi berhasil mengungkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beropreasi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Tanjab Barat. Tapi sangat disayangkan sebagian pelaku berstatus pelajar anak dibawah umur.

Keberhasilan tersebut diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, SIK, MM pada saat Press Release yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Tanjab Barat, Selasa (23/04/24).

“Kasus curanmor ini merupakan atensi dari pimpinan yang mana sejak Januari hingga saat ini kita berhasil mengamankan 6 orang tersangka dengan 8 Laporan Polisi (LP) yang mana sebagian adalah anak dibawah umur,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Diduga Potong Dana Kompensasi PT DAS,  Pengurus Poktan dan Kades Pematang Pauh Dilaporkan ke Polres Tanjab Barat

Dijelaskan Kapolres juga bahwa untuk 2 tersangka dengan 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah ditangani dan jadi tahanan pihak Kejaksaan sudah tahap 1 dengan LP 603.

“Untuk LP lainnya masih kita proses dengan tersangka A, P dan MA serta 1 tersangka lain yang pengungkapannya bekerjasama dengan Poresta Jambi dengan 1 TKP di Manunggal depan Alpa Mart sudah ditahan di Polsek Pasar Kota Jambi,” terang Agung.

Baca Juga:  Galian C PT Devi Mandiri, Diduga Merusak Lahan Warga, Pemilik Lahan Abdul Wahab lapor Polisi

Pada Hari minggu kemarin, lanjut Kapolres telah berhasil diamankan 3 orang tersangka Curanmor atas nama THP (17), MR (16) dan SH (19).

“Miris sekali, karena pelaku anak dibawah umur,” sesal Agung.

Kapolres juga menjelaskan kronologi pencurian dengan modus mendorong kendaraan yang tidak terkunci dengan baik.

“Mereka sudah 2 kali melakukan Curanmor dengan pasangan yang berbeda tanpa menggunakan kunci leter T, TKP di Kelurahan Tungkal Ilir, BB sedang dalam pencairan sebab telah dijual pelaku melalui media sosial, untuk TKP kedua di Jalan Panglima, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir.

Baca Juga:  Satreskrim Polresta Cirebon amankan Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan

“Untuk para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Agung Basuki.

Dengan kejadian ini Kapolres menghimbau masyarakan agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, bila perlu dengan menggunakan kunci double dan tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci masih di motor.

(BeN)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB