Polres Tanggamus Ungkap Penemuan Ladang Ganja

 

Detikkasus.com | Polda Lampung – Polres Tanggamus – Tim Gabungan Tekab 308 dan Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap ladang ganja yang terletak di Pedukuhan Tulung Balak Dusun Kedaung Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.

Dari lahan ganja yang mencapai 2 hektar tersebut dan dari tiga titik lokasi ladang tersebut diamankan batang ganja siap panen berjumlah 80 batang pohon setinggi 2 meter, 20 batang kecil setinggi 70 cm serta 21 masih dalam semaian.

Walapun dengan pengorbanan yang cukup melelahkan dengan jarak tempuh kurang lebih sekitar 10 Km dari Kota Agung menggunakan kendaraan, ditambah 3 jam berjalan kaki mendaki gunung. Bahkan Tim harus bermalam dilokasi hutan tersebut sehingga berhasil menemukan batang ganja di 3 titik peladangan itu.

Baca Juga:  Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

Selain itu, seorang tersangka turut diamankan Polres Tanggamus bernama M. Yusuf (59) selaku pengurus tanaman ganja. Polres Tanggamus juga menetapkan pemilik ladang bernama Awi sebagai DPO.

Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si mengungkapkan, pengungkapan tersebut berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat adanya penjualan daun ganja basah.

“Pada hari Senin 29 Oktober 2018, tim gabungan Tekab 308 dan Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap adanya ladang ganja di Pedukuhan Tulung Balak Dusun Kedaung Pekon Sukabanjar Kecamatan Kotaagung Timur,” kata Kapolres AKBP I Made Rasma didampingi Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, Kasat Narkoba Iptu Anton Saputra dan Kasat Intelkam AKP Samsuri dalam konfrensi pers di Mapolres Tanggamus, Kamis (8/11/18) sore.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Lokapaksa Wastor Giat Pelatihan Tata Rias Kecantikan Diwilayah Binaanya

Lanjutnya, petugas gabungan kemudian melakukan pengembangan, mendapati satu nama sebagai pemilik lahan berinisial Awi warga Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur, namun ia telah melarikan diri.

Tidak sampai disitu, akhirnya petugas juga berhasil mengidentifikasi M. Yusuf warga Dusun Bayur Kecamatan Kota Agung Tanggamus selaku penggarap/pengurus lahan tersebut.

“Awalnya tersangka M. Yusuf sempat melarikan diri ke pulau Jawa, bersembunyi di Kecamatan Cimanggis Kota Depok Provinsi Jawa Barat. Namun akhirnya berhasil ditangkap dirumah anaknya pada Senin (5/11/18),” terang AKBP I Made Rasma.

Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka M. Yusuf, ia melakukan penanaman ganja atas perintah DPO Awi, tersangka mengaku sudah tiga kali memanen ganja tersebut dan mengaku mendapatkan upah Rp. 100 ribu – 250 ribu perminggu dari hasil penjualan panen tanaman ganja itu.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Hadiri Rapat Para Ketua RT Desa Pemuteran

“Selain batang ganja tersebut, barang bukti yang diamankan juga terdapat satu unit handphone untuk berkomunikasi mereka. Atas perbuatannya tersangka M.Yusuf dipersangkakan pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Dihadapan Kapolres, tersangka M.Yusuf menuturkan bahwa ia menanam ganja tersebut sekitar 3 tahun lamanya. Tersangka juga tau jika yang tanaman ganja adalah tanaman yang dilarang.

“Tanam sekitar 3 tahun karena Awi meminta membantunya, sebab posisi ladang ganja bersebelahan dengan kebun saya,” tutur M. Yusuf. (Ridho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *