Tanggamus, Detikkasus.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus melakukan pengembangan atas ditangkapnya dua truck pengangkut kayu diduga hasil illegal logging.
Dari hasil pengembangan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, SH., berhasil diamankan seseorang selaku perantara order pengangkutan kayu dari wilayah Kecamatan Limau ke Boyolali, Jawa Tengah.
“Pelaku bernama Agung Setiawan (29) ditangkap di rumahnya di Desa Sidoharjo, Kecamatan Jatimulyo Kabupaten Lampung Selatan, tadi malam,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Senin (1/2/21).
Menurut Iptu Ramon, pelaku merupakan sopir angkutan, dimana perannya menerima orderan muatan, kemudian menghubungi dua teman sopirnya untuk berangkat ke Limau Tanggamus.
“Informasi yang dihimpun dari Agung, ia juga mendapatkan order dari seseorang yang sudah kita kantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, terkait penangkapan 4 terduga pelaku dengan 2 truck pengangkut kayu diduga hasil illegal logging atau pembalakan liar Pihaknya telah menetapkan 3 tersangka dan 2 saksi.
“Kedua sopir dan perantara telah ditetapkan sebagai tersangka dan dua keneknya ditetapkan sebagai saksi,” jelasnya.
Ditambahkannya, atas hal itu, ketiga tersangka berikut barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara, kedua saksi telah diserahkan kepada keluarganya.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasn Perusakan Hutan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua truck pengangkut kayu sonokeling sebanyak 8 kubik diduga hasil illegal logging ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Cukuh Balak di Dusun Batu Kibau Pekon Ampai Kecamatan Limau, Sabtu, 30 Januari 2021, sekitar pukul 02.30 WIB.
Selain menangkap dua truck tersebut, tim gabungan turut mengamankan 4 orang diantaranya 2 orang sopir dan 2 kenek saat mereka hendak membawa kayu diduga berasal dari Hutan Register 27 Cukuh Balak.
Kendaraan truck Isuzu BE 9147 FI dikemudikan Suhadi (46) dengan kenek berinisial DK (17) warga Daya Murni Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.
Lalu, kendaraan Truck Colt Diesel AA 1995 GD dikemudikan Adi Sulistio (32) dengan keneknya Rangga Saputra (24) beralamat Cengang Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah.
Dari penangkapan tersebut terungkap, mereka melakukan pengangkutan kayu diduga hasil pembalakan liar, melibatkan seorang diduga broker angkutan di Bandar Lampung yang memerintahkan kedua sopir menuju Kecamatan Limau Tanggamus.
Fakta lain terungkap, guna mengelabui petugas ternyata mereka melakukan pengangkutan pada waktu dinihari diatas pukul 12 malam dengan menunggu di lokasi jalan yang jauh dari pemukiman warga.
Para pelaku berikut kendaraanya ditangkap setelah Polsek Cukuh Balak mendapat informasi masyarakat adanya pembalakan liar kayu sonokeling di register 27 Kecamatan Cukuh Balak.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, pemantauan di area dan jalur perlintasan pembalakan liar tersebut sehingga ditemukan dua kendaraan hendak membawa kayu tersebut. (*Ridho)