Polres Tanggamus Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Pelaksanaan kewajiban dan Kenegaraan Pilkakon Nepal

Detikkasus.com  | Tanggamus – Lampung

Berdasarkan Laporan polisi No:LP/B-1341/XII/2020/LPG /RES TGMS, Tanggal 21 Desember 2020 dalam isi laporan Pada hari rabu, tanggal 9 Desember 2020 sekira pukul 09.00 Wib, di dusun Pamarayan pekon Napal kecamatan Bulok kabupaten Tanggamus, Diduga telah terjadi tindak pidana kejahatan terhadap pelaksanaan kewajiban dan kenegaraan, Senin 28-12-2020

Baca Juga:  Untuk Menjaga tali Silahturahmi dengan Warga Bhabinkamtibmas Hadiri undangan Pernikahan

Dugaan tindak pidana tersebut resmi telah di laporkan oleh Saifulloh ke Polres Tanggamus, Kejadian tersebut di ketahui oleh pelapor pada tanggal 18 Desember 2020, yakni Sukri selaku tim sukses dari calon no urut 02 Saifulloh.

Informasi tersebut berawal dari Iwan mengatakan bahwa “pada saat itu di kediaman Kosim telah berlangsung kampanye Pilkakon dari calon no urut 04 Syafrudin, dimana setelah kegiatan kampanye Pilkakon selesai calon kepala Pekon dari calon no urut 04 yakni Syafrudin membagikan barang berupa sendok kepada masyarakat, dan pada saat yang bersamaan juga membagikan uang senilai Rp. 50.000 kepada masyarakat.” Ujarnya

Baca Juga:  Melaksanakan Strong Poin Rawan Laka

Lalu setelah informasi dari Iwan di ketahui oleh Sukri kepada Pelapor, Pelapor menduga telah terjadi tindak pidana Pilkakon dan kemudian Pelapor melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum.

Baca Juga:  Cegah Kejahatan Polisi Giatkan Patroli

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP. Edi Qorinas SH saat di Konfirmasi Laporan terkait Kecurangan Pilkakon pekon Napal sudah saya terima dan secepat akan kami proses”pungkasnya”

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *