Polres Tanah Datar Gagalkan Pemakaian Narkotika

Tanah Datar, Sumatera Barat |  Detikkasus.com – Sat Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.  Yang mana kegiatan ini langsung dipimpin oleh kasat Narkoba AKP Syafrinal SH. MH Pada hari Selasa (6/11) sekira pukul 20.15 wib, yg bertempat di Jor. Data Nag. Pagaruyung Kec. Tanjung Emas Kab. Tanah Datar

Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada oetugas bahwa ada salah seorang pelajar panggilan kevin diduga membawa Narkotika jenis ganja kering.

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas.SH melalui Kasat ResNarkoba AKP Syafrinal, membenarkan penangkapan tersebut. Dengan berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya pers Sat Res narkoba langsung ke TKP dan bertemu dg pelaku dan petugas langsung  menghentikan laju kendaraan pgl Kevin sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan masyarakat. Selanjutnya petugas menghentikan kendaraan yang dinaiki kevin. Setelah dihentikan dan digeledah maka padanya ditemukan 1 paket kecil Narkotika jenis ganja. Kemudian petugas menanyakan daei mana asal barang haram yersebut didapat okeh kevin. Dan kevin mengatakan asal barang tersebut kepada petugas yang berasal dari temannya panggilan Satria.

Baca Juga:  Polres Pringsewu Hadiri Silaturahmi Antar Tokoh Dan lembaga Agama Se Kabupaten Pringsewu

 

Maka kemudian pihak pers sat Narkoba langsung mencari Pgl Satria dan ditemukan dirumah pgl Kevin sendiri bersama Pgl Tedi, dimana saat ditemukan tsb mereka sedang menghisap ganja dan saat itu juga pada pelaku pgl Satria dan Pgl Tedi ditemukan 4 paket ganja lainnya

Baca Juga:  Sambangi Warganya Ajak Warganya Waspada Terhadap Penipuan

Para pelaku adalah, 1.Kevin phalosa,18 tahun, pelajar, alamat Jl.Dt.bandaro kuning Jor. kubu rajo  kec. Lima kaum Kab. Tanah Datar.

2. Muhammad Teddy Pratama,17 tahun, pelajar, alamat Jor. Kampung baru Nag. Baringin kec. Lima kaum Kab. Tanah Datar.

3. Muhammad Satria,18 thn, pelajar, alamat Jor. Pasar Nag. Baringin Kec. Lima kaum

Dengan Barang Bukti (BB) sebagai beeikut:

5 (lima) paket kecil Narkotika jenis ganja.          1(satu) unit spd motor jenis honda scopy warna hitam.

1(satu) buah HP merk I phone warna putih.      1(satu)buah HP merk oppo.

Selanjut nya para tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanah Datar guna proses hukum selanjutnya .

Baca Juga:  POLISI UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (CURAS)

Utk yg berumur 17 thn diberlakukan UU No. 35 Thn 2009 ttg Narkotika dan UU Peradilan Anak. Sedangkan untuk 2 orag lainnya berhubung sudah diatas 18 th diberlakukan UU No. 35 th 2009 ttg Narkotika pungkas Syafrinal.

Kapores Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas SH, selalu tidak akan bosan menghimbau kepada lapisan masyarakat Tanah Datar untuk selalu mengimformasikan kalau ada masayarakat disekitarnya diduga terlibat pemakaian narkotika. Karna dengan adanya kerjasama dengan masyarakat semua akan bisa teratasi. Dan juga Kapolres menghimbau kepada yang mempunyai anak remaja atau yang masih berstatus pelajar jangan sampai terpengaruh dengan pemakaian Narkotika. Karna narkotika dapat merusak generasi, ungkapnya….Yt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *