Detikkasus.com | Tim Pers Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar Berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis daun ganja kering terhadap pelaku inisial “D” alias Kudek (29) suku caniago, Alamat Jorong Saruaso Nag.Saruaso Barat Kecamatan Tanjung Emas.
Kronologis Kejadian : Pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2018 sekira pukul 12.00 wib telah dilakukan penangkapan oleh Sat Narkoba Polres Tanah Datar terhadap Tsk inisial” D” pgl Kudek di Jor. Saruaso Barat Nag. Saruaso Kec. Tanjung Emas Kab. Tanah datar dalam perkara penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, yang mana Berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa dirumah milik Pgl Kudek sering terjadi penyalahgunaan yg diduga Narkotika jenis Ganja.
Selanjutnya pers Sat Res Narkoba dipimpin Kasat Res Narkoba Pokres Tanah Datar AKP Syafrinal melakukan penggeledahan dirumah tersebut yang disaksikan oleh Wali Jorong dan Ketua Pemuda setempat. Alhasil petugas mendapatkan Barang Bukti (BB) berupa 3 (tiga) Paket sedang yg diduga Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) paket dalam toples yg diduga Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) buah HP Merek Samsung warna putih dan 1 (satu) pak Kertas Vapir. Selanjutnya tersangaka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses Hukum lebih lanjut. Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, Lebih kurang 30 menit kemudian sekira pukul 12.30 wib bertempat dijalan raya SMK 1 Batusangkar – KUD Saruaso telah diamankan seorang laki – laki terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diduga dilakukan oleh inisial “FR” (23), suku Minang, pekerjaan Mahasiswa yang beralamat di Jorong Saruaso Barat Kenagarian Aaruaso Kec.Tanjung Emas Kab.Tanah Datar.
Dengan Barang Bukti (BB) ,11 (sebelas paket) narkotika jenis sabu yang dibungkua plastic bening, 2 (dua) pak plastik bening pembungkus, 3 (tiga) buah kotak rokok Magnum Mild warna biru, 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah Handphone Android merk samsung warna gold. Setelah dilakukan pemeriksaan, Berdasarkan keterangan pgl Dani Narkotika jenis sabu tersebut ia dapati dr pgl Rendi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dimankan di Polres Tanah Datar untuk proses hukum selanjutnya.
Selanjutnya pada pukul 21.00 wib bertempat di mesjid Al Furqon simpang asrama Balai Selasa Jor. Simpuruik Nag. Simpuruik Kec. Sungai Tarab telah diamankan seorang laki – laki terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh Tsk inisial “AY” panggilan Anton, 36 Thn, Bodi/Minang, Pedagang, Jor. Kinawai Nag. Balimbing Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar.
Dengan BB, 1 (satu) Paket Kecil yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening, 1 (satu) buah kaca pirek dan beserta alat hisap / bong. Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Datar guna proses hukum selanjutnya.
Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas.SH Melalui Kasat Res Narkoba, Membenarkan penangkapan tiga pelaku dalam satu hari. Dan ini berkat kerja sama dengan masyarakat. Yang mana kami dan masyarakat tidak mau ada generasi muda yang terlibat dengan penyalahgunaan narkotika.
Kami dari penegak hukum menghimbau kepada masyarakat,ninik mamak, alim ulama dan para datuk untuk tidak bosan melarang anak kemenakannya jangan sampai terlibat penyalahgunaan narkoba. Karna narkoba sangat merusak kepada mental generaai muda pungkas Syafrinal….(Yt)