Polres Sukabumi Gagalkan Peredaran Ribuan Bibit Lobster

Jumat, 13 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Provinsi jawa-barat kabupaten sukabumi – detikkasus.com Sat Reskrim Polres Sukabumi Polda Jawa Barat menangkap dua orang pelaku pengadaan benih lobster, jumat (13/10/2017).

Kapolres Sukabumi AKBP M Syahduddi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dhoni Erwanto SIK menjelaskan, dua tersangka yakni, DD (33) dan SA (25).

Penangkapan terhadap keduanya bermula ketika anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pengadaan benur di daerah Kab. Sukabumi.

Kemudian mendapatkan informasi bahwa terdapat seseorang yang melakukan kegiatan pengadaan / penyimpanan benur di wilayah Ujung genteng yang dibawa ke daerah Cisolok Kab. Sukabumi.

Baca Juga:  Tingkatkan Gelar Razia Malam. Polsek Sawan Cegah Gangguan Kamtibmas

Selanjutnya Kasat Reskrim beserta anggota lainnya melakukan penyelidikan di daerah Cisolok Kab. Sukabumi dan menemukan adanya kegiatan penyimpanan bibit lobster yang dilakukan oleh para tersangka.

” Saat kami geledah kami menemukan bibit lobster di kamar milik DD di Cisolok Sukabumi,” tutur AKP Dhoni Erwanto SIK, Jumat(13-10-2017).

Baca Juga:  SOSIALISASI CANGKRUKAN TIGA PILAR FORKOPIMKA KREMBANGAN

AKP Dhoni Erwanto SIK menjelaskan, dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1.662 ekor benur jenis pasir yang dibungkus ke dalam 7 buah kantong plastik yangmana 6 kantong plastik masing-masing berisikan 250 ekor benur dan 1 kantong plastik berisikan 162 ekor benur.

Serta 2. 517 ekor benur jenis Mutiara yang dibungkus ke dalam 5 buah kantong plastik yang mana 3 buah kantong masing-masing berisikan 100 ekor benur, 1 buah kantong berisikan 120 ekor benur dan 1 buah kantong plastik berisikan 97 ekor benur.

Baca Juga:  Azis Zaenal serahkan Mini Traktor ke Desa Sei.Lembu untuk peningkatkan Produksi Pertanian

“Kami masih mengembangkan kasus ini,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 UU RI No. 31 tahun 2004, tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 tahun 2009, tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004, tentang perikanan.(suhendra).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru