POLRES SUKABUMI AMANKAN KADES DI SUKABUMI YANG DI DUGA KORUPSI DANA ALOKASI DESA (DD) TAHUN 2016

Rabu, 18 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Provinsi Jawa – Barat Kabupaten Sukabumi Detikkasus.com – Unit Tipikor Polres Sukabumi mengamankan Subowo, Kepala Desa (Kades) Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, senin (16/10/2017). Subowo diduga melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016.

Informasi dihimpun, upaya penjemputan terpaksa dilakukan polisi setelah surat panggilan kedua untuk pemeriksaan diabaikan oleh Subowo. Sejumlah warga yang diduga pendukung Kades definitif tersebut sempat menyegel kantor desa sebagai aksi protes diamankannya Subowo.

Baca Juga:  Tradisi Kenduri Sembelih Kambing Masih Dilestarikan Masyarakat Lereng Gunung Tengoro Ponorogo

Namun hal itu berhasil diredam setelah Kapolres Sukabumi AKBP Syahduddi langsung meluncur ke lokasi bersama sejumlah anggotanya. Subowo sendiri diketahui masih berstatus aktif setelah terpilih sebagai Kades sejak 2016 lalu.

“Pada panggilan pertama pelaku bersedia hadir, kedua dan selanjutnya tidak hadir hingga akhirnya terpaksa kita jemput. Kami hanya ingin melakukan komunikasi dan pemeriksaan jika ada temuan baru,” kata Syahduddi melalui sambungan teleponnya, Selasa (17/10/2017).

Baca Juga:  Razia Kendaraan Bermotor, Polsek Busungbiu Himbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Syahduddi menegaskan pihaknya tidak memiliki kepentingan apapun dalam kasus tersebut, pihaknya hanya menindaklanjuti laporan dan temuan terkait dugaan korupsi ADD yang dilakukan oleh Subowo. Selain mengamankan Subowo, polisi juga mengamankan sejumlah berkas yang berkaitan dengan penggunaan ADD.

Baca Juga:  Humbahas Raih Peringkat Pertama Kepatuhan TGR Se-Sumatera Utara - Detik Kasus Sumut

“Kita amankan satu bundel laporan pertanggung jawaban ADD tahap I 2016, kwitansi kwitansi pengeluaran uang dan SK seluruh perangkat Desa. Pelaku kita jerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutup Syahduddi.(suhendra).

Berita Terkait

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024
Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang
Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro
APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas
Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga
Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Memajukan Atlet Tinju Jawa Tengah Atlet Tinju Jawa Tengah
Penanggung Jawab Pengembang Perumahan Grand Abinaya Tembalang Kota Semarang Menghilang, Konsumen Resah
MediaJejak Kasus Group Jalin Silaturahmi dengan Pendam IV Diponegoro untuk Tingkatkan Kemitraan

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:26 WIB

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 06:18 WIB

Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang

Minggu, 24 November 2024 - 23:01 WIB

Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro

Sabtu, 23 November 2024 - 16:20 WIB

APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas

Sabtu, 23 November 2024 - 13:38 WIB

Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB