Polres Subang, Polda Jabar tutup 14 lokasi Tambang Galian C ilegal

Subang | detikkasus.com – Polisi menemukan 14 lokasi tambang ilegal atau galian C di Subang, Provinsi Jawa Barat (Jabar). Tindakan tegas dengan menutup 14 lokasi itu langsung dilakukan aparat penegak hukum (APH) yakni di tutup paksa.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menuturkan penutupan atau penghentian proyek galian C ilegal ini dilakukan lantaran proyek tersebut tak berizin. Polisi yang mendapati informasi langsung melakukan sidak demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Hukum nya.

Baca Juga:  Gelar Keberkahan, Jurnalis dan Ormas di Pontianak Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadan 2023

“Saya sudah perintahkan semua Kapolsek untuk melaksanakan sidak lokasi galian di wilayah hukumnya masing-masing, jika ditemukan adanya galian C tak berizin dimohon untuk segera ditindak dan hentikan operasinya,” ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu. Minggu (19/1/2025).

“Kami menemukan ada 14 galian C tanah merah maupun batu yang yang sudah kami tutup karena beraktivitas secara ilegal, tak memiliki izin,” katanya.

Ariek meminta para pemilik galian C untuk segera melengkapi perizinannya. Dia menegaskan para pemilik untuk tidak beraktivitas secara ilegal karena sangat merugikan masyarakat.

Baca Juga:  Warga Keluhkan !! Limbah Ban Bekas Menumpuk Disekitar Bengkel Sumber Rezeki

“Para pemilik galian C tersebut kami perintahkan segera melengkapi perizinannya jika ingin kembali beroperasi. Dan penutupan ini akan terus kami lakukan sampai mereka pemilik galian melengkapi perizinannya,” ungkap Kapolres

Masih kata Ariek, ia berjanji akan terus melakukan sidak ke sejumlah lokasi tambang atau galian C lainnya yang ada di Kabupaten Subang.

Baca Juga:  Satu-Satunya di Humbahas, Panitia Pertandingan Sepak Bola Lintongnihuta Putuskan Juara I Dua Kesebelasan

“Kepada masyarakat jika menemukan adanya galian Tambang atau galian C tak berizin di lingkungan masing-masing, mohon segera melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) agar bisa langsung ditindak,” pungkasnya.

Seharusnya usaha tambang harus memiliki perizinan Yakni IUP OPK :

IUP OPK : Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus. Izin ini diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan operasi produksi, termasuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *