Polda Sulsel – Polres Soppeng, detikkasus.com -Tim Kalong Polres Soppeng, membekuk 5 Pelaku Kasus perjudian di Desa Labokong, Kecamatan Donri-Donri Kabupaten Soppeng, Rabu (11/10/17) Sore.
Penangkapan yang di pimpin oleh Aiptu Asdar ini mengungkap permainan yudi Qiu-qiu berawal dari laporan warga adat. “Kami menerima laporan dari warga,” ungkap Aiptu Asdar.
Dalam penangkapan judi Qiu-qiu tersebut, satuan Polres Soppeng amankan 5 pelaku atas nama ASSE (51), H. MARSUKI (43), ASI (25), ASIS (37), SUDI (47), dengan barang bukti uang tunai Rp. 3.300.000, 43 set kartu Domino, 4 unit kendaraan roda dua, 1 unit Hanpone, 1 buah kain pengalas, dan 3 buah dompet.
Sementara Kapolres Soppeng AKBP Indra Lutrianto Amstono SH M.Si rasa terkait judi apapun bentuknya akan ditindak tegas.
Perjudian adalah penyakit sosial yang sangat buruk. Kemenangan yang dihasilkan dari perjudian tidak akan bertahan lama. Justru akan berakibat pada pengrusakan karakter individu dan akan merusak kehidupannya. Banyak yang sudah terbilang judi tidak selalu memiiki hidup yang sejahtera, sebagian besar mengalami kemiskinan yang cukup parah dan keterasingan dari keluarga dan masyarakat.
Kehidupan yang semestinya dapat diperoleh dan dinikmati dengan keluarga dapat berubah menjadi keburukan. Benar adanya bilamana Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat [5] berfirman: apakah judi adalah perilaku syaitan, bila tidak dijauhi maka akan menimbulkan permusuhan dan kebencian. Konflik ditimbulkan akan merusak keharmonisan keluarga, dan masyarakat akhirnya kehidupan yang berarti hamba Tuhan tidak akan menghasilkan.
Kreativitas sebatas judi bisa kita lihat diberbagai tempat. Jenis judi pun bermacam-macam yang sedang sembunyi-sembunyi sampai yang mana terbuka. Judi yang sembunyi-sembunyi misalnya togel (toto gelap), adu sabung ayam jago, permainan kartu dengan taruhan. Sedangkan judi yang terbuka, misalnya kuis dengan SMS dengan barang hadiah barang atau barang yang dilakukan oleh berbagai media baik cetak maupun elektronik.
Perbuatan judi adalah perilaku yang melanggar terhadap kaidah-kaidah, nilai-nilai, dan norma-norma yang ada dalam masyarakat. Pelanggaran ini tidak saja hanya pada adat dan kebiasaan masyarakat, tapi juga melanggar norma hukum. Bagi orang atau kelompok yang melakukan perjudian, maka akan mendapat sanksi baik oleh masyarakat maupun hukum.
Sanksi masyarakat misalnya dikucilkan oleh masyarakat, dipergunjingkan, tidak tambahan dan lain sebagainya. Ini adalah hukum yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.(Arf).Sumber: polri.go.id