Sintang-Kalbar | DetikKasus.com -, Satreskrim Polres Sintang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Indomaret dan Alafamart beberapa waktu yang lalu, Jum’at (29/7).
Tersangka merupakan seorang pria berinisial H (31) warga asal Palembang yang saat ini bermukim di Kabupaten Sintang.
Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Idris Bakara, S.I.K dalam press release yang digelar hari ini mengungkapkan bahwa tersangka sendiri merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah melakukan aksi yang sama dengan menyasari tempat-tempat perbelanjaan.
“Tersangka adalah seorang Residivis yang dulunya sekitar tahun 2018 juga diamankan atas kasus yang sama yakni pencurian di tempat perbelanjaan dan sekrang kembali mengulangi aksinya dengan menargetkan indomaret dan alfamart” Ujar Idris.
Kronologis penangkapan sendiri bermula dari laporan pegawai Alfamart Ulak Jaya terkait adanya pembobolan yang terjadi di tokonya, dalam kejadian tersebut pihak toko kehilangan uang senilai Rp.27.603.000 (dua puluh juta enam ratu tiga ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone inventaris yang jika ditotal kerugian yang dialami sebesar Rp. 30.103.000 (tiga puluh juta seratus tiga ribu rupiah).
Tak berhenti disitu saja, usut punya usut pada beberapa waktu yang lalu tepatnya di bulan Juni tersangka juga melancarkan aksi yang sama dengan menargetkan Indomaret yang berlokasi di Jalan M.Saad Kelurahan Tanjung Puri.
Tak tanggung-tanggung dalam kejadian tersebut kerugian yang juga dialami pihak Indomaret mencapai angka Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah)
Dalam melancarkan aksinya, modus yang digunakan tersangka adalah dengan melubangi tembok yang ada di tempat perbelanjaan menggunakan linggis, besi dan pahat.
“Saat penangkapan, kami juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya seperti linggis, besi dan pahat yang mana sebelum melancarkan aksinya tersangka sudah melakukan survey terlebih dahulu terkait posisi bangunan yang dapat dijebol” Ungkap kasat Reskrim.
“Adapun uang yang berhasil diambil tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta beberapa juga digunakan untuk hiburan oleh tersangka” Pungkasnya.
Atas kejadian ini tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
“Pelaku kita jerat dengan pasal Pasal 365 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 7 tahun penjara,” jelas AKP Idris.
.HADYSA PRANA
Sumber : Humas Polres Sintang Polda Kalbar