Polres Sintang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dihalaman Polres

Detikkasus.com | Sintang – Polres Sintang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 62 gram, hasil tangkapan terakhir di bulan maret 2019, di halaman Polres Sintang dan disaksikan oleh kepala kejaksaan negeri sintang, Dandim, kadis kesehatan sintang, dan Forkopinda serta tokoh masyarakat, serta menghadirkan langsung tersangka, pada saat usai kegiatan apel kesiapan personil dalam rangka pengamanan pemilu serentak bulan april 2019 nanti, pada jum’at (22/3/2019).

Barang bukti tersebut adalah hasil tangkapan unit res narkoba Polres Sintang yang berhasil diamankan dari tersangka berinisial L (23 tahun) alamat gang aneka kelurahan Kapuas Kanan Hilir Kecamatan Sintang atau jalan Mensiku Jaya, yang mana saat ini tersangka masih diamankan di Mapolres Sintang.

Baca Juga:  Bangun Sumur Bor Dana Silpa 2016 Diharapkan Memasang Papan Informasi

Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi, S.IK., MH menjelaskan tersangka juga di ketahui sebagai pengedar sabu-sabu, dan untuk kelanjutan perkara tersebut pihak Polres Sintang akan berkodinasi dengan JPU atau pihak Kejaksaan negeri Sintang. Sesuai undang-undang narkoba pasal 112 dan 114 ayat dua narkoba nomor 35 tahun 2009, pelaku atau pengedar narkoba diancam hukuman penjara 5 hingga 12 tahun penjara, kata AKBP Adhe, S.IK.,MH.

Lebih lanjut Kapolres Sintang juga mengatakan bahwa tersangka tersebut memang sudah menjadi TO sejak tahun 2015 lalu dari pengembangan kasus-kasus di Polres, namun pada tanggal 3 maret 2019 lalu tersangka beserta barang buktinya berhasil diamankan di Mapolres Sintang.

Baca Juga:  Jam Komandan, Sebagai Sarana Komunikasi Langsung Antara Prajurit dan Komandan Yonranratfib 2 Mar

Sementara kepala kejaksaan negeri sintang Nusirwan menambahkan bahwa pihak kejaksaan sudah menerima surat dari penyidik tentang pemusnahan barang bukti, dan juga sudah menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (jpu) untuk penangan perkara ini, dan kita juga sambil menunggu rekan-rekan penyidik, untuk menuntaskan hasil penyidikannya, dan hasilnya nanti akan diperiksa jpu, dan jika sudah lengkap, maka akan kita limpahkan di pengadilan, jelas Nusirwan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Banyupoh Melaksanakan Kunjungan Guna Menyampaikan Pesan Kamtibmas

Dijelaskan lagi bahwa proses penyelesaian kasus ini, tidak memerlukan waktu lama, jika sudah lengkap, dan proses sidang juga tergantung hasil dari dakwaan dan tanggapan dari tersangka, seperti ada putusan sela, dan putusan saksi-saksi, kemudian tuntutan dan pembelaan, sehingga nanti ada putusan, ucap Nusirwan.

Kemudian tentang barang bukti yang sudah dimusnahkan, kita punya sampel, dan kita buat berita acara serta dokumentasi pemusnahan, agar bisa dihadirkan dipersidangan sebagai barang bukti, dan tujuan pemusnahan adalah mengantisipasi penyimpangan barang bukti, makanya hanya sampel saja, tutup Kejari Sintang Nusirwan. (nus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *