Detikkasus.com | Polda Kalbar – Polres Sintang, Sebagai Panitia Daerah dan Panitia Pembantu penerimaan Anggota Polri TA 2018 dilarang untuk merubah, merekayasa dan melakukan tindakan penyimpangan lainnya dalam melaksanakan penilaian atau pemeriksaan kepada peserta penerimaan Anggota Polri TA 2018.
Demikian yang tertulis dalam Maklumat Kapolda Kalimantan Barat Nomor : Mak/01/I/2018 tentang *Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Bersih, Transparan, Akuntabel, Dan Humanis (Betah) Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Konspirasi dan Nepotisme*.
Kabag Sumda Polres Sintang Kompol Anhar Zubaedi mengatakan bahwa Polres Sintang telah ditunjuk sebagai Sup Panitia Daerah (Subpanda) penerimaan anggota Polri baik Akpol, Brigadir, maupun Tamtama tahun anggaran 2018. Senin (29/01/2018)
Untuk itu ia mengharapkan agar para panitian kelak tidak melakukan korupsi, kolusi, konspirasi dan nepotisme (K3N) dengan orang tua /wali peserta untuk menjanjikan atau berjanji dengan siapapun dalam membantu kelulusan calon dengan meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun.
“Kepada orang tua/wali dan calon peserta, dari saat ini kami himbau dilarang untuk melakukan Korupsi, Kolusi, Konspirasi dan Nepotisme (K3N) dengan Panitia maupun Pengawas atau siapapun yang menyatakan bisa membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan Anggota Polri” tegas Kompol Anhar
Ia juga mengatakan apabila terbukti melakukan pelanggaran, sebagai Panitia akan mendapatkan tindakan hukum yang tegas baik hukum pidana, kode etik dan disiplin. Sedangkan bagi peserta apabila terbukti melakukan pelanggaran akan didiskualifikasi dalam seleksi penerimaan Anggota Polri.
“Para peserta harus berjuang keras dan berupaya maksimal, berdoa dan berusaha, karena yang akan lulus nantinya adalah nilai yang terbaik diantara yang baik,” ujar Kompol Anhar
Terkait dengan Maklumat Kapolda Kalbar tersebut Kapolres Sintang AKBP Sudarmin, SIK, MH juga sudah memberikan penekanan dan ketegasan bahwasannya tidak ada anggota Polres Sintang baik Perwira maupun Brigadir yang boleh “bermain” dalam rekrutmen tersebut dan jika terbukti maka tindakan tegas akan diberlakukan bahkan ancaman sanksi pecat bisa saja dilakukan.
“Tidak ada siapapun anggota yang boleh “bermain-main” serta coba cawe-cawe seakan-akan bisa membantu meloloskan calon yang seleksi, jika ketahuan dan terbukti maka saya tegaskan sanksi pecat, pasti diterima,” tegas AKBP sudarmin.
(Alex/Hariyanto)