Polres Seruyan Ungkap Kasus Narkotika dan Penjualan Merkuri Tanpa Izin Edar

Kamis, 7 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Seruyan, detikkasus.com – Dua pelaku pengedar sabu diciduk Satresnarkoba Polres Seruyan dan satu pelaku penjual merkuri tanpa izin edar diciduk Satreskrim Polres Seruyan.

Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., saat press release di Lobby Polres Seruyan, Senin (04/12/2017) pukul 10.00 WIB menyampaikan, hasil tangkapan pengedar narkoba ini merupakan target operasi Polres Seruyan.

“Dari tangan pria berinisia S (31) berhasil diamankan sebanyak 1,14 gram sabu, Kamis 30 November 2017 pukul 17.30 WIB di Jalan Simpang Ungkap Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Panji Bersinergi Pecalang Laksanakan Pengamanan Pioadalan di Pura Desa Panji

Tambahnya, sedangkan dari tangan pria berinisia KG (36) berhasil diamankan sebanyak 6,61 gram sabu pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2017 pukul 10.00 WIB di Jalan Jendral Sudirman Km 65 Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan.

Baca Juga:  Tekan Angka Langgar dan Lakalantas, Polsek Busungbiu Gelar Razia Kendaraan Dekat Perbatasan Wilayah

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda sebanyak 10 miliar.

Sedangkan untuk pelaku usaha merkuri tanpa izin berinisial J (45) diamankan di kontrakannya Desa Batu Agung Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan dengan barang bukti sebanyak 3006,6 gram merkuri.

“Pelaku kita amankan karena sesuai pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yaitu pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri, karena penggunaan merkuri ini sangat berdampak buruk terhadap lingkungn dan kesehatan,” ungkap Kapolres Seruyan yang didampingi Wakapolres Seruyan Kompol Agus Dwi Suryanto, S.I.K. (wws jejak kasus)

Baca Juga:  Cegah Peredaran Narkoba dan Perilaku Bullying, Kapolres Bojonegoro Menjadi Pembina Upacara di Sekolah

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB