Kalimantan Tengah, Detikkasus.com – Kapolres Seruyan AKBP. Nandang Mu’min Wijaya, S.IK., MH. Melalui Satuan Resnarkoba telah membenarkan penangkapan W (48). Pada hari minggu Pukul 17.00 wib.
Berdasarkan informasi masyarakat setempat, dengan sigap Satuan Resnarkoba turun ke lokasi target dan menangkap W (48) beserta 15 gram sabu, dan satu buah pipet kaca miliknya. Tersangka di tangkap di jalan raya desa. Sungai Bakau Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan. Pada saat penangkapan tersangka berusaha melarikan diri dari petugas, Petugas Kepolisian akhirnya melumpuhkan tersangka dengan timah panas pada bagian kaki kiri pelaku W (48) sendiri merupakan warga Desa Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat. ” Kapolres Seruyan AKBP. Nandang Mu’min Wijaya, S.IK., MH himbau warga masyarakat untuk untuk bekerjasama memerangi peredaran narkoba yang marak beredar selama ini, tegas Kapolres ”
Pelaku akan kami jerat dengan Undang – undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau ancaman maksimal hukuman mati serta denda 10 miliard rupiah. Tegas Kapolres “. Senin, 24 juli 2017 (wws jejak kasus)