Polres Sekadau Periksa Inventaris Dinas Polsek Jajaran

Sekadau I Detikkasus.com – Kepolisian Resor Sekadau Polda Kalbar melaksanakan pemeriksaan terhadap barang inventaris dinas mulai dari kendaraan bermotor dan senjata api, Jum’at 3 Maret 2023.

Memimpin kegiatan ini, Wakapolres Sekadau Kompol Hoerrudin menyebut beberapa tujuan yang ingin dicapai, salah satunya guna mengetahui kondisi dan kelengkapan barang inventaris yang selama ini digunakan Polsek jajaran.

Satu persatu, kendaraan dinas dan senjata api diperiksa kelengkapan surat menyurat maupun kondisinya dilanjutkan tes urine yang disaksikan oleh pejabat utama yang hadir diantaranya Kabaglog Polres Sekadau Kompol Samsul Bakri, Kasi Propam Iptu Guritno dan Kasi Humas Iptu Agus Junaidi.

Baca Juga:  Kapolres Sekadau Lepas 2 Pelajar dalam Even Pertikaranas IV di Palembang

Wakapolres Sekadau menyatakan, kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari berturut-turut ini merupakan upaya kontrol dan pengawasan dalam penggunaan inventaris dinas di Polsek jajaran.

Baca Juga:  Anggota Polsek Busungbiu Melaksanakan Pengamanan Liturgi Ibadah Minggudi Rumah Ibadah Bukit Zaitun Desa Kedis

“Bagi pengguna ranmor dinas, diimbau untuk selalu merawat dan menjaga kondisi kendaraan dengan baik guna mendukung tugas Kepolisian sehari-hari,” jelasnya.

Sedangkan bagi pemegang senjata api, diingatkan untuk menggunakannya sesuai standar operasional prosedur, dilengkapi surat izin memegang senjata api (SIMSA) maupun persyaratan lainnya.

“Ini bertujuan agar personel terhindar dari penyalahgunaan barang inventaris yang peruntukannya digunakan untuk kepentingan dinas,” ungkap Wakapolres Sekadau.

Baca Juga:  Polres Sekadau Laksanakan Binlat yang Diikuti 76 Pelajar

Selain itu, personel Polsek jajaran menjalani tes urine. Ditegaskan kembali agar mereka tidak terlibat penyalahgunaan narkoba karena sanksinya sudah jelas yakni pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH.

“Jangan main-main dengan narkoba, apabila terindikasi hal tersebut maka personel yang bersangkutan akan menanggung resikonya yakni dipecat,” tegasnya.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Sekadau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *