Sekadau I Detikkasus.com – Sosialisasi tertib berlalu lintas diselenggarakan Polres Sekadau Kalimantan Barat guna mewujudkan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang Presisi, Jum’at 18 November 2022.
Sosialisasi yang digelar di aula Bhayangkara Patriatama ini membahas tentang larangan penggunaan knalpot racing atau brong dan menggunakan kendaraan dalam pengaruh minuman beralkohol.
Dalam sambutannya, Wakapolres Sekadau Kompol M. Aminuddin mengharapkan kegiatan ini bisa menjadi sarana instropeksi untuk mengubah perilaku yang salah dalam berlalu lintas dengan cara mematuhi ketentuan yang berlaku didalamnya.
“Ada beberapa hal yang harus diperbaiki guna menghilangkan kebiasaan yang salah dalam berkendara, dimana hal itu jelas merugikan dan berbahaya bagi keselamatan pribadi dan pengguna jalan lainnya,” ucapnya.
Melalui sosialisasi ini, Wakapolres Sekadau berharap tingkat kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin baik guna mencegah pelanggaran maupun fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Sedangkan dalam paparannya, Kasat Lantas Polres Sekadau AKP Much. Shofian menyebutkan perbandingan angka pelanggaran lalu lintas dan penyelesaian kasus pada tahun 2021 dan tahun 2022.
“Dibanding tahun lalu, jumlah tilang pada tahun ini mengalami penurunan. Hal itu bukan karena kurangnya pelanggaran, melainkan karena adanya larangan tilang secara manual dan diganti dengan ETLE,” ucapnya.
Paparan selanjutnya tentang pelanggaran kasat mata yang umumnya terjadi yakni melawan arus, menggunakan HP saat berkendara, di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tanpa safety belt dan tidak memakai helm SNI.
Diskusi dan tanya jawab turut menjadi bagian acara ini. Hadir diantaranya perwakilan dari Jasa Raharja, Kepala Sekolah dan pelajar tingkat SMA, mahasiswa serta perwakilan komunitas motor.
(Hadysa Prana)
Sumber: Humas Polres Sekadau