Sekadau I Detikkasus.com – BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk) Polres Sekadau melaksanakan sidang bagi 2 personel dan pasangannya sebelum menjadi suami istri.
Sidang BP4R dipimpin Wakapolres Sekadau Kompol M. Aminudin didampingi Kabag SDM Kompol Tomy Chahyadi, wakil ketua Bhayangkari Cabang Sekadau Ny. Naya Aminudin, pengurus Bhayangkari dan dihadiri orang tua serta wali.
Disampaikan oleh Wakapolres Sekadau, sidang BP4R bertujuan untuk memberikan gambaran dan arahan bagi personel yang akan mengaruhi kehidupan rumah tangga bersama pasangannya.
“Tidak mudah bersuamikan anggota Polri yang terkadang harus bertugas selama 1×24 jam sehingga mengurangi waktu kebersamaan dengan istri, ini hendaknya bisa dipahami sejak awal,” ucap Wakapolres Sekadau.
Kepada calon istri, Wakapolres Sekadau juga berpesan untuk bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial masyarakat, rumah tangga maupun di lingkungan organisasi Bhayangkari.
“Jangan beranggapan bahwa dengan bersuamikan Polisi akan mendapatkan kehidupan mewah dan segala sesuatu bisa diperoleh dengan mudah. Hal itu akan menjadi masalah dikemudian hari,” jelasnya.
Menurut Wakapolres Sekadau, menjadi seorang Bhayangkari harus siap menghadapi segalanya, siap mendampingi suami dalam kondisi apapun, susah senang dijalani bersama demi kelangsungan bahtera rumah tangga.
“Yang terpenting lagi, sesuaikan pola hidup berdasarkan kebutuhan dan gaji yang diperoleh suami, tidak berperilaku hedonis dan bijak dalam menggunakan media sosial,” kata Wakapolres Sekadau menutup arahannya.
Arahan dan pembekalan turut disampaikan oleh Kabag Sumda Polres Sekadau dan Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Sekadau Kalimantan Barat sebagai bagian dari proses sidang BP4R atau yang dikenal dengan istilah nikah kantor.
(Hadysa Prana)
Sumber : Humas Polres Sekadau Polda Kalbar