Polres Sekadau Gelar Press Release Pengungkapan Tindak Pidana PETI

Jumat, 14 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekadau I Detikkasus.com – Polres Sekadau menggelar press release tentang pengungkapan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dusun Ensayang desa Karang Betung kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat pada Rabu (12/4/2023) malam.

Dalam kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 3 pekerja PETI pada 2 lokasi berbeda. Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk kepentingan proses hukum.

Menurut Wakapolres Sekadau Kompol Hoerrudin, keberhasilan ini tak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi tentang adanya aktivitas PETI.

Baca Juga:  Sosialisasi Ops Zebra Kapuas 2022, Sat Lantas Polres Sekadau Gelar Talk Show

“Penegakan hukum yang kami lakukan menindaklanjuti atensi Kapolda Kalbar dalam memberantas pertambangan ilegal,” kata Wakapolres Sekadau, Jum’at 14 April 2023.

Sebagai bentuk kepedulian dalam menjaga kelestarian alam dan harkamtibmas, ungkapnya, penertiban akan terus dilakukan untuk menjaga ekosistem dari dampak negatif yang muncul akibat PETI.

Baca Juga:  Polres Pringsewu Bentuk Tim Satgas Anti Begal

“Selain upaya represif, upaya preventif juga kami lakukan melalui sosialisasi, memasang poster dan spanduk tentang larangan PETI,” jelas Wakapolres Sekadau.

Senada hal tersebut, Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono menegaskan bahwa tindakan hukum yang diambil untuk menjawab keluhan masyarakat akan keruhnya air sungai dimana salah satu penyebabnya diperkirakan akibat tercemar limbah PETI.

Baca Juga:  Bantu Kepolisian Tangkap Pelaku Curanmor, Warga Kecamatan Sugihwaras Mendapatkan Reward dari Polres Bojonegoro.

“Penegakan hukum yang kami lakukan sebagai wujud kepedulian terhadap kelestarian alam, jangan segan untuk melaporkan kepada kami apabila mengetahui aktivitas PETI,” ungkapnya.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Sekadau

Berita Terkait

Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana
Sinergi Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon gelar Program Makan Siang Gratis di SDN 3 Cipanas
Miras Hasil KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon, Dimusnahkan
Polresta Cirebon bagikan Makanan Sehat Gratis kepada Masyarakat
Polresta Cirebon gelar Apel Siaga dan Penyekatan Jalur Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI
Kasus Curi Emas dengan Modus Hipnotis Mengaku Petugas Dinas Kesehatan berhasil Diungkap Polresta Cirebon
Polresta Cirebon gelar Jumat Curhat di Masjid Al Mu’awanah Sedong

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Jumat, 25 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:43 WIB

Sinergi Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon gelar Program Makan Siang Gratis di SDN 3 Cipanas

Senin, 21 Oktober 2024 - 15:56 WIB

Miras Hasil KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon, Dimusnahkan

Senin, 21 Oktober 2024 - 13:04 WIB

Polresta Cirebon bagikan Makanan Sehat Gratis kepada Masyarakat

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB