Detikkasus.com. Sekadau – Kalbar,
Polrres Sekadau melalui satresnarkoba berhasil mengamankan empat tersangka yaitu Sr alias H bin Suharto (19 th) pekerjaan mahasiswa, alamat Dusun Seraras RT 001’RW 004 Sekadau Hilir AF alias A(18 th) pelajar alamat Jl. Sanggau-Sekadau RT 003 RW 001 Desa Ensalang Sekadau Hilir,Dkn 37(th) alamat desa Merapi dan Ay (39th) alamat desa merapi.
BACA JUGA: Berita Hukum | Polres Sekadau Ciduk 4 Pengedar Sabu.
Menurut Plt kasat narkoba Polres Sekadau IPTU Muhammad Ginting kepada Detik kasus mengatakan “Penangkapan ke tiga tersangka pada 17/5 berada di dua TKP jalan PAM dan Desa Merapi, ujarnya. Di Jalan PAM diamankan Sr, AF dan Dkn, sedangkan Ay diamankan di Desa Merapi, menurut Ginting, Pemgungkapan ini berkat kejelian aparat yang menyaru sebagai pembeli dan memesan barang haram kepada para tersangka, ujarnya.
Dalam. Pengungkapan ini diamankan barang bukti 2 (dua) buah plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu yang diberi Kode A dan Kode B dengan Berat Bruto Kode A : 0,52 (Nol Koma Lima Dua) gram dan Kode B : 0,23 (Nol Koma Dua Tiga) gram;
– 1 (satu) buah plastik klip kecil transparan yang berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil transparan yang berisi sisa pakai narkotika jenis sabu;
– 1 (satu) buah alat bantu Hisap sabu (Bong) berwana bening Merk Vicks yang didalamnya berisi pipet warna putih;
– 1 (satu) buah HP merk OPPO warna Hitam;
– 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna Puith;
– 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna Hitam;
– 1 (satu) buah dompet warna hitam coklat;
– Uang tunai senilai Rp.140.000,-(seratus empat puluh ribu rupiah) dengan pecahan :
1 (satu) lembar Rp.50.000,-
2 (dua) lembar Rp. 20.000,-
4 (empat) lembar Rp.10.000,-
5 (lima) lembar Rp. 2.000,-
– 1 (satu) buah Kaos warna merah maroon;
– 1 (satu) buah kaos warna hitam;
– 1 (satu) buah celana jeans merk Cardinal warna hitam
– 1 (satu) unit kendaraan Roda 2 (dua) Yamaha MIO warna Hijau No Pol KB 6112 VQ Noka: MH3SE8860HJ169499 Nosin: E3R2E-1612148 beserta STNK dan Kunci Kontaknya.tutur Ginting. Ketiga tersangka damankan di Polres Sekadau untuk penyidikan.
Sedangkan dari Ay petugas mengamankan barang bukti berupa :
– 1 (Satu) buah kantong plastik klip kecil transparan yang berisikan sisa di duga narkotika jenis shabu dengan Berat Bruto : 0.11 gram (Nol Koma Satu Satu) gram
– 1 (satu) buah plastik klip transparan kosong.
– Uang Tunai Sejumlah Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) Dengan Pecahan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 8 (Delapan) Lembar.
– 1 (Satu) unit Hand Phone Merk Nokia Warbna Biru.
– 1 (Satu) buah ransel selempang warna Abu-Abu bertuliskan 1986. MHLY & LHY yang berisikan 1 (satu) buah Korek Api Gas warna Hijau dan 1 (satu) buah sendok shabu yang tersebut dari plastik warna kuning,keempat tersangka diamankan di polrres Sekadau untuk penyidikan, terkait hal ini para tersangka terancam dijerat UU No 35/2009 tentang narkotika. pasal 112(1) pasal114(1) pasal 132 ayat (1) Pungkasnya. /JP/DK.