Sekadau I Detikkasus.com – Kepolisian Resor Sekadau Kalimantan Barat menggelar press release perihal pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh pria berinisial B (45), Rabu 7 September 2022.
Diselenggarakan di aula Bhayangkara Patriatama, press release dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sekadau Hendrik Fayol, Kasi Humas Polres Sekadau Iptu Agus Junaidi, personel Sat Reskrim Polres Sekadau beserta sejumlah awak media.
Memimpin jalannya press release, Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifuddin menerangkan, pelaku terbukti telah mencuri sepeda motor pada 4 lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir.
“Selama bulan Agustus 2022, pelaku telah mencuri 4 unit sepeda motor kemudian dibawa ke Kabupaten Sintang untuk dijualnya kembali,” kata Kasat Reskrim dalam keterangannya saat press release.
Pertama kali, pelaku beraksi pada Kamis (11/8) di warung Baim Net Jl. Merdeka, Minggu (14/8) di depan Klinik Setia Jl. Merdeka Timur desa Mungguk, Minggu (21/8/2022) di rumah kost Jl. Maulana Ibrahim desa Mungguk dan di Cafe Onena Jl. Merdeka Timur desa Mungguk pada Jum’at (26/8).
“Kami pun berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor yang dicuri pada Rabu (10/8) di desa Tapang Semadak. Kedua pelakunya yakni AMP dan NH kini ditahan di Rutan Mapolres Sintang atas kasus yang sama,” tutur Kasat Reskrim.
Dalam melancarkan aksinya, papar Kasat Reskrim, pelaku menumpang kendaraan bis dari Kabupaten Sintang dan singgah di depan hotel Borneo. Kemudian, pelaku mengamati dan mengintai lokasi kejadian sebelum menggasak 4 unit sepeda motor tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaku berhasil dibekuk saat berada salah satu bengkel di kawasan Sintang. Dari keterangan pelaku, motor tersebut telah dijualnya kepada 4 orang yakni S (25), KD (50), Z (37) dan F (38).
Selain pelaku, para pembeli turut diamankan Sat Reskrim Polres Sekadau beserta barang bukti berupa STNK, lembar BPKB, HP, kunci kontak serta 4 unit motor hasil curian yang sebelumnya dijual pelaku dikisaran harga 2,5 sampai 3 juta.
Akibat perbuatannya, B dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan untuk 4 orang pembeli sepeda motor tersebut dikenakan pasal 480 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (Hadysa Prana)
Sumber : Humas Polres Sekadau Polda Kalbar