Detikkasus.com | Pringsewu – Lampung
Satuan res narkoba polres Pringsewu kembali berhasil meringkus seorang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, NB (24) status pengangguran warga Pekon Bumiratu kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menyatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 28 mei 2020 pukul 13.00 wib jajaran Sat narkoba bersama dengan personil Sat Sabhara Polres pringsewu berhasil mengungkap Tindak Pidana penyalahguna Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku NB.
“Pelaku NB dilakukan penangkapan saat sedang berada didalam rumah warga di Pekon Gumuk Mas kec. Pagelaran kab. Pringsewu dari proses penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa satu buah paket sabu dengan berat bruto + 0,17 gram. Dan saat dilakukan tes urin, hasil urine positip mengandung zat MET Methamphetamine / Shabu,” katanya.
Dikatakannya, pelaku NB mengaku mendapatkan paket sabu tersebut membeli dari seseorang warga Kab. Tanggamus yang saat ini sedang dalam pengejaran dan rencananya paket sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri. menurut pengakuannya sudah sejak awal tahun 2019 pelaku ini sudah terbiasa mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya maka terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sikat 4 tahun dan maskimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
(Bambang)