Polres Ponorogo Gelar Pers Rilis Kasus Ilegal Logging

PONOROGO I detikkasus.com – Polres Ponorogo menangkap 5 pelaku ilegal loging atau pembalakan liar kayu jenis sono keling di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochammad Nur Aziz mengatakan, di TKP pertama pihaknya mengamankan pelaku berinisial YA (44), TW (44) yang melakukan ilegal loging kayu di hutan petak Dukuh Tengger, Desa Slahung, Kabupaten Ponorogo.

Baca Juga:  Mantan Kadishub Langsa, Ketakutan "Meriang" Dikarenakan Dibantai Secara Publik

“Sedangkan WK (40) bertugas mengangkut kayu menggunakan truk serta berhasil ditangkap petugas. Ketiganya merupakan warga desa setempat,” jelasnya, Rabu sore (16/6/2021).

Dirinya menambahkan, sedangkan di lokasi kedua, pihaknya meringkus AA (28) dan IH (56) yang kedapatan mengangkut kayu liar di Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo.

“Kedua pelaku ditangkap saat membawa kayu glondongan ilegal loging menggunakan mobil growong. Keduanya juga merupakan warga desa setempat,” imbuhnya.

Baca Juga:  H. Fahrizal Tampung Aspirasi Warga Taman Raja dalam Reses DPRD Tanjab Barat Kuala Tungkal, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Dapil 4 (Empat), H. Fahrizal, S.Pd., menggelar pertemuan reses masa sidang ke-2 (Dua), tahun 2024-2025 di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu. Acara yang berlangsung di aula pertemuan Desa Taman Raja pada Kamis (06/02) ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perangkat desa, tokoh adat, tokoh agama, serta perwakilan dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Kepala Desa Taman Raja, Mawardi, menyambut baik kedatangan H. Fahrizal beserta rombongan. Dalam sambutannya, Mawardi mengucapkan terima kasih atas kunjungan anggota dewan tersebut, yang dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi masyarakat desa. “Saya selaku kepala desa, mewakili seluruh masyarakat Taman Raja, mengucapkan terima kasih kepada Bapak H. Fahrizal, S.Pd., yang telah bersedia datang langsung ke desa kami. Ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan usulan, keluhan, dan saran secara langsung kepada wakil rakyat,” ujar Mawardi. Dalam kesempatan tersebut, H. Fahrizal mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi di Desa Taman Raja. Ia menegaskan bahwa aspirasi yang terkumpul akan dibawa ke sidang DPRD Tanjab Barat untuk ditindaklanjuti. “Silakan Bapak-Ibu sekalian menyampaikan usulan dan aspirasi pada pertemuan ini. Kami akan menampung dan membawanya ke sidang DPRD Tanjabbar untuk diusulkan sebagai program atau kebijakan yang dapat membantu masyarakat,” jelas H. Fahrizal. Pertemuan reses ini menjadi ajang dialog interaktif antara anggota dewan dengan masyarakat. Beberapa isu yang mengemuka antara lain pembangunan infrastruktur desa, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Tokoh masyarakat dan perwakilan kelompok adat juga turut menyampaikan harapan agar program pembangunan dapat lebih merata dan tepat sasaran. Kehadiran Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam acara ini turut memberikan nuansa aman dan kondusif. Mereka juga menyampaikan pesan tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Acara reses ini diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara DPRD Tanjab Barat dengan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa aspirasi warga Desa Taman Raja dapat didengar dan diwujudkan dalam kebijakan pembangunan daerah. (Azm)

Total dari tangan pelaku, kurang lebih 50 kayu jenis sono keling dengan berbagai ukuran hasil ilegal loging berhasil diamankan petugas. Pihaknya juga mengamankan berbagai jenis gergaji, mobil dan truk pengangkut kayu yang digunakan para pelaku.

Baca Juga:  Danrem 081/DSJ Lepas 35 Ton Beras dan 70 Ribu Masker Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19

“Bagaimanapun juga, pembalakan liar kayu melanggar undang-undang yang berlaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Ponorogo,” jlentrehnya.

Pelaku dijerat pasal 82 dan 83 ayat (1) UU RI nomo 18 tahun 2013 yang intinya tentang pengrusakan dan penebangan kayu di hutan tanpa ijin ataupun tidak dilengkapi surat sah. (Elyas / Anang Sastro).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *