Polres Ponorogo Gelar Pers Rilis Kasus Ilegal Logging

Rabu, 16 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONOROGO I detikkasus.com – Polres Ponorogo menangkap 5 pelaku ilegal loging atau pembalakan liar kayu jenis sono keling di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochammad Nur Aziz mengatakan, di TKP pertama pihaknya mengamankan pelaku berinisial YA (44), TW (44) yang melakukan ilegal loging kayu di hutan petak Dukuh Tengger, Desa Slahung, Kabupaten Ponorogo.

Baca Juga:  Kapolres Lhokseumawe Resmikan Musholla Al-Ikhlas Polsek Muara Dua

“Sedangkan WK (40) bertugas mengangkut kayu menggunakan truk serta berhasil ditangkap petugas. Ketiganya merupakan warga desa setempat,” jelasnya, Rabu sore (16/6/2021).

Dirinya menambahkan, sedangkan di lokasi kedua, pihaknya meringkus AA (28) dan IH (56) yang kedapatan mengangkut kayu liar di Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo.

“Kedua pelaku ditangkap saat membawa kayu glondongan ilegal loging menggunakan mobil growong. Keduanya juga merupakan warga desa setempat,” imbuhnya.

Baca Juga:  Sayed Junaidi: Itu Langkah Preventif Petugas Kepolisian Bukan Untuk Proses Hukum

Total dari tangan pelaku, kurang lebih 50 kayu jenis sono keling dengan berbagai ukuran hasil ilegal loging berhasil diamankan petugas. Pihaknya juga mengamankan berbagai jenis gergaji, mobil dan truk pengangkut kayu yang digunakan para pelaku.

Baca Juga:  PDAM Kabupaten Bojonegoro, Siapkan Teknisi Menjelang Idul Fitri Demi Kelancaran Kebutuhan Air Bersih

“Bagaimanapun juga, pembalakan liar kayu melanggar undang-undang yang berlaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Ponorogo,” jlentrehnya.

Pelaku dijerat pasal 82 dan 83 ayat (1) UU RI nomo 18 tahun 2013 yang intinya tentang pengrusakan dan penebangan kayu di hutan tanpa ijin ataupun tidak dilengkapi surat sah. (Elyas / Anang Sastro).

Berita Terkait

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham
Diduga Upah Pekerja Dimainkan Kepala Tukang Proyek Pembangunan Balai KB di Kecamatan Muara Papalik

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:00 WIB

Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB