Polres Ponorogo Gelar Pers Release Kasus Penganiayaan Seorang Santri

Sabtu, 26 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONOROGO I detikkasus.com – Sejumlah 4 santri, satu dewasa dan 3 anak-anak ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak kekerasan penganiayaan terhadap seorang santri lainnya di Ponpes M.H. wilayah Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo hingga santri tersebut meninggal dunia.

Penganiayaan tersebut terjadi lantaran korban mengakui mengambil uang Rp. 100 ribu milik kawannya sesama santri.

Sebelum meninggal dunia korban sempat dirawat dirumah sakit selama 24 jam, nyawanya tidak tertolong lantaran luka yang dideritanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo AKP. Hendi Septiadi dalam jumpa pers bersama awak media menyampaikan 4 orang santri ditetapkan sebagai tersangka dan mereka masih anak-anak dan usia dewasa, Sabtu (26/6/2021) dihalaman Mapolres Ponorogo.

“4 pelaku yakni M.N.A (18 thn) kelas XII asal Wogiri Jawa Tengah, Y.A.S (15 thn) pelajar kelas IX, A.M (15 thn) Kelas XI dan A.M.R (15 thn) kelas XI” papar Kasatreskrim AKP. Hendi.

Baca Juga:  Warga Kecamatan Sungai Ayak Mendabakan Alun-Alun Untuk Tempat Bersantai.

Dia juga menjelaskan, kejadian penganiayaan dilakukan di ruang kelas 1 lantai 2 Ponpes M.H di Wilayah Kecamatan Jambon, Selasa (22/6/2021) pukul 23.00 wib.

“Korban meninggal berinisial M.M (15 thn) pelajar kelas IX, sempat dirawat di rumah sakit dua hari,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 1 potong kaos warna merah yang ada darahnya, 1 potong celana pendek warga hitam bermotif putih, bb ini milik Y.A.S.

1 potong kaos warna biru tua bermotif putih dan merah, 1 potong sarung warna hitam bercorak merah, bb milik A.M.

Dan, 1 potong kaos oblong tanpa lengan warna merah, 1 potong celana pendek warna hitam, bb milik M.N.A.

Krologis kejadian lanjut Kasatreskrim AKP. Hendi, Selasa (23/6/2021) sekira pukul 04.30 wib salah satu santri kehilangan uang sebesar Rp. 100 ribu yang berada dilemari miliknya.

Baca Juga:  Akibat Adanya Pemberitaan Miring Tanpa Ada Bukti Yang Akurat Dimedia Online B.A, Gehcik Dan Ketua Kelompok

“Kemudian peristiwa ini diceritakan kepada salah satu pengurus di Ponpes M.H,” ucapnya.

Dikatakan, selanjut salah satu pengurus sekira pukul 21.30 wib mengumpulkan seluruh santri diasrama Ponpes.

“Setelah selesai dikumpulkan, saat itu salah satu pengurus memanggil 3 orang santri yang diduga sebagai pelaku dan salah satunya korban M.M,” ucapnya.

Kemudian, M.M dipanggil dan diajak keruang pengasuh dan disidang.

“Saat disidang M.M. mengakui telah mengambil uang tersebut,” katanya.

Setelah keluar dari ruang pengasuh, kedua pelaku Y dan A mengajak M.M masuk ke ruang kelas 1 Mts. Kemudian Pelaku A mendorong M.M dan Pelaku Y menendang perut M.M bagian kiri, dan pelaku A memukul pipi sebelah kiri dan M.M jatuh.

“Setelah terjatuh, pelaku M menginjaknya, belum selesai pelaku Y, pelaku A terus memukul dan menendang sampai korban tidak sadarkan diri,” tandasnya.

Habis itu lanjut Kasatreskrim, pelaku Y dan temannya R selaku saksi mengangkat tubuh korban dan membawanya turun ke lantai bawah.

Baca Juga:  Bupati Serahkan Penghargaan dan Bonus Atlet

“Pelaku M membawakan kaos lengan pendek warna merah yang dipakai untuk membersihkan mulut korban yang berdarah,” imbuhnya.

Kemudian,pelaku Y dan A meminjam sepeda motor milik pengurus Ponpes untuk mengantar korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

“Setelah dirawat kurang lebih 24 jam korban meninggal dunia di rumah sakit. Dan selanjutnya korban dilakukan otopsi di rsud oleh Dr. RS Bhayangkara Kediri,” tuturnya.

Akibat peristiwa ini mereka akan dikenai pasal 80 ayat 3 jo pasal 76c UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP.

“Ancaman hukuman 15 tahun pasal 80 ayat 1 dan 12 tahun pada pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP,” Pungkasnya. (Anang Sastro).

Berita Terkait

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham
Diduga Upah Pekerja Dimainkan Kepala Tukang Proyek Pembangunan Balai KB di Kecamatan Muara Papalik

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:00 WIB

Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB