Polres Ponorogo Berhasil Mengungkap Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ONOROGO | Detikkasus.com – Satreskrim Polres Ponorogo mengungkap kasus jual beli pupuk bersubsidi. Tersangkanya BP (34) warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.

“Tersangka adalah petani juga,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyo Wibowo SIK.,MH,Jumat (26/8/2022) ketika mengadakan jumpa pers di Mapolres Ponorogo.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia,menjelaskan bahwa tersangka ditangkap sesaat setelah melakukan jual beli pupuk bersubsidi di rumahnya. Total barang bukti yang disita adalah 119 sak pupuk urea, 25 sak pupuk ponska.

“Selain itu uang tunai sebesar Rp 575 ribu. Tersangka telah dua kali ini melakukan penjualan pupuk bersubsidi kepada orang yang tidak seharusnya menerima,” kata AKP Nikolas.

Baca Juga:  Danrem 081/DSJ Beserta Rombongan Kunjungi Stand Pameran Produk Unggulan Kecamatan Sooko

Dia menjelaskan bahwa ada informasi dugaan terjadi peredaran pupuk bersubsidi ilegal. Dalam jumlah besar. Pun para penerima pupuk bersubsidi bukan yang semestinya.

“Kami melakukan lidik informasi itu. Tersangka mengaku bahwa dapat dari luar kota. Tepatnya dari Jawa Barat. Dikirim dari Jawa Barat menggunakan ekspedisi truk,”terang AKP.Nikolas.

Saat diperiksa Polisi, tersangka mengaku membeli pupuk bersubsidi per sak senilai Rp 200 ribu. Kemudian dijual senilai Rp 225 ribu.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 1204-01/Sekayam Hadiri Pelatihan Kelompok Tani Desa Sotok

“Per sak dapat Rp 25 ribu. Keuntungan total Rp 3,6 juta. Dari dua kali transaksi yang dilakukan,”tambah mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini.

Awalnya, kata dia, tersangka yang juga petani itu dicurhati oleh teman-temannya. Bahwa pupuk semakin langka. Pun pupuk yang ada tidak mencukupi.

“Akhirnya dicari jalannya. Dia (tersangka) memasarkannya kepada teman-temannya,”tambah AKP Nikolas.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf b sun 3E Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3).

Baca Juga:  Pameran Kuliner Aceh Timur Juara 1 PKA- 8 Banda Aceh

Juga akan dijerat dengan Pasal 21 ayat 1 jo pasal 30 ayat 3 PERMENDAG RI No :15/MDAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.

Dan atau jo pasal 4 ayat 1 huruf A jo pasal 8 ayat peraturan uu no 8 tahun 1962 ttg perdagangan batang dalam pengawasan dan atau pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 peraturan presiden no 15 tahun 2011 ttg perubahan atas peraturan presiden no 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk berdiskusi sebagai barang dalam pengawasan.

“Ancaman hukuman denda Rp 100.000 dan penjara 6 bulan selama 2 tahun,” pungkas AKP. Nikolas.

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru