Polda Sulbar, detikkasus.com – Berdasarkan Laporan Polisi : No. LP / 97 / VIII / 2017/ Sek-Won, 8 Agustus 2017. Telah terjadi kasus Perzinahan, adapun Pelaku AM (25), Swasta, Alamat Dusun Makkombong, Desa Indomakkombong Kec. Matakali Kab. Polman dan SN (25),IRT, Alamat Kediri Desa Sidorejo Kec. Wonomulyo Kab. Polman. Adapun Korban R (Suami Pelaku) (23), Kary. Swasta, Alamat Cerbon Kel. Sidodadi Kec. Wonomulyo Kab. Polman.
Kronologis kejadian, sekitar jam 17.00 wita Korban R hendak pulang ke rumah kontrakan istrinya yang terletak di Kediri Desa Sidorejo Kec. Wobomulyo untuk istiratahat namun sesampainya di rumah tersebut Korban merasa curiga sebab Ac dan TV dalam kamar tersebut dalam keadaan menyala sehingga Korban mengetuk pintu rumah dan memanggil istrinya namun oleh Pelaku tidak membuka pintu sehingga Korban menghubungi keluarga istrinya yang tinggal tidak jauh dari TKP dan saat itu juga warga sekitar langsung berkumpul di TKP dan memaksa untuk membuka pintu dan pada saat itulah Korban mendapati kedua Pelaku berada di dalam kamar tidur.
Adapun tindakan Kepolisian setelah mengetahui kejadian tersebut langsung menuju ke TKP dan mengamankan para Pelaku dan mengarahkan Korban untuk melaporkan kejadian tersebut di Polsek Wonomulyo dan saat ini kedua Pelaku sudah diamankan di Polsek Wonomulyo guna proses Hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan Pelaku bahwa ia dan Korban ( suaminya) sudah hidup pisah ranjang sejak bulan November 2016 dan kemudian menjalin hubungan dengan Pelaku Selingkuhannya sejak bulan Maret 2017 serta sudah sering berhubungan badan layaknya suami istri, sedangkan AM ( Pelaku) saat ini statusnya juga sudah memiliki istri yang sah.
sumber : polri.go.id
Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.
Wa : 081 – 217 – 614 – 828. Zainul Arifin.