Polres Pohuwato dan Dandim 1313, Hancurkan Lokasi Perjudian Sabung Ayam

Gorontalo | detikkasus.com – Dalam upaya memberantas judi sabung ayam yang semakin marak, Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, S.I.K., S.H., bersama Dandim 1313 Pohuwato, Letkol Inf. Madyan Surya, S.A Hub int., M Han, langsung turun ke lokasi kejadian. Tindakan ini menunjukkan komitmen nyata aparat keamanan untuk menindak tegas aktivitas ilegal tersebut. 26 Januari 2025

Kapolres dan Dandim menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah judi sabung ayam dengan hadir langsung di lokasi. Mereka memimpin operasi bersama satuan lain untuk menangkap pelaku dan menghancurkan tempat perjudian.

Judi sabung ayam adalah aktivitas ilegal yang sering terjadi di berbagai daerah. Kegiatan ini tidak hanya merugikan masyarakat karena dapat menyebabkan kecanduan, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan berbagai masalah sosial lainnya. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas terhadap kegiatan ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selama operasi, petugas berhasil menghancurkan lokasi-lokasi perjudian yang ditemukan. Mereka juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif dari perjudian dan pentingnya menjauhi aktivitas tersebut.

Baca Juga:  Kasus Penyelundupan BBM jenis Solar di Sidrap, Sulawesi Selatan Siap Disidangkan

Tindakan tegas dari Kapolres dan Dandim diharapkan dapat mengurangi prevalensi judi sabung ayam dan mendorong kehidupan yang lebih sehat dan produktif bagi masyarakat setempat. Dengan demikian, mereka berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi warga.

Berita sebelumnya | Perjudian 303 sabung ayam tepatnya didepan Mako Brimob Desa buntu bedimbar


Tanjung Morawa | Perjudian 303 sabung ayam tepatnya didepan Mako Brimob Desa buntu bedimbar Kecamatan tanjung morawa Kabupaten Deli Serdang tak tersentuh hukum alias kebal hukum. minggu 26 Januari 2025

Pantauan awak media dilokasi yang mana markas judi sabung ayam tersebut dijaga ketat oleh oknum ,tak sembarang masuk, apalagi wajah baru yang dilihat tentunya tak semudah itu masuk Kelokasi,

Tembok berukuran lumayan tinggi berwarna hijau ,disana para penikmat judi sabung ayam dan juga katanya tembak ikan tersedia ,sampai saat ini tak pernah tersentuh hukum

Mirisnya pihak terkait terutama aparat penegak hukum yang seharusnya bertindak tegas malah seolah olah buta dengan lokasi perjudian sabung ayam tersebut.

Baca Juga:  Ketua GP Ansor Kabupaten Cirebon ajak Seluruh Komponen Masyarakat Jaga Kondusifitas

Padahal perintah dari kepolisian tertinggi untuk basmi segala bentuk perjudian sudah diintruksikan dan harus dijalankan,ini malah diduga melindungi.

” Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP”

“Ayat (2) tentang rupiah dan denda bagi orang yang dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau paling banyak 15 juta rupiah. Peraturan tentang sabung ayam tidak secara khusus diatur di Indonesia dan selama ini telah dirujuk atau diarahkan pada KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 1974”.

Warga Desa setempat sebut saja M keberatan adanya perjudian Sabung ayam yang ada di Desanya, ia, mengatakan kepada media/jurnalis, kalau di wilayahnya sering di buat ajang judi sabung ayam dan tembak ikan ikan Pastinya harinya ramai Sabtu dan Minggu bg’.

Permainanya cukup besar taruhannya, dengan mengelabui tempat bertembok tinggi, tetapi tamu undangan nya banyak berbagai wilayah, tidak hanya dari tanjung morawa, tetapi dari kecamatan lain pun datang pun datang, Pungkasnya.

Baca Juga:  Wabup Trenggalek, Organisasi Pemuda Bisa Membantu Kinerja Pemerintah

M Berharap kepada Tokoh Agama dan Kapolda sumut segera bertindak untuk tertibkan penjudi di Desa kami.” Tuturnya

Masih M ”Kami mempunyai anak generasi akan datang, banyakan. Kalau perjudian itu berlangsung,dampak nya sangat kuat mempengaruhi anak-anak yang di Desa.

Sementara itu dilain waktu, Kapolsek Tanjung Morawa dan Kapolres Deli Serdang saat dikonfirmasi terkait judi sabung ayam dan tembak ikan ,melalui sambungan pesan singkat nya tak memberi jawaban apapun alias bungkam, patut diduga Kapolsek Tanjung Morawa dan Kapolres Deli Serdang sudah mengetahui namun diam seribu bahasa. Patut diduga Kapolsek dan Kapolres terima setoran karena sampai saat ini lokasi tersebut masih tetap beroperasi dengan aman dan lancar.

Untuk itu diminta kepada pangdam I/BB dan Kapolda Sumut agar segera bertindak tegas dan mencopot anggotanya dan menangkap seluruh pemain dan barang bukti.

Sember : StarindoNews.Com
Jurnalis : Darma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *