Lhokseumawe |Detikkasus.com -Kepolisian Resor Lhokseumawe melalui satuan reskrim sudah memeriksa sipir atau petugas Lapas Kelas IIA Lhokseumawe terkait kaburnya seorang narapidana, bandar shabu saat dirawat di RS Kesrem.
Memang sudah tiga petugas sipir yang dimintai keterangan dan pihak keluarga napi terkait kaburnya narapidana kasus narkoba, mereka masih berstatus saksi.
Ketika, awak media detikkasus.com, menghubungi pihak kapolres kota lhokseumawe, melalui selularnya whatsappnya kasat reskrim polres lhokseumawe AKP Zeska Julian Taruna wijaya, S.I.K MSM, tentang adanya pelarian nara pidana dari lapas kota lhoksemawe, menjelaskan. “Ada pun untuk pejabat lapas menunggu hasil pemeriksaan dari pihak internal dulu, baru pihak lapas melampirkan hasil laporan secara internal mereka.”Ujarnya kasat reskrim tersebut menuturkan, sabtu 19/02/2023 sekitar pukul.17.11.wib.
Seperti diketahui sebelumnya seorang narapidana (napi) bandar narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe berhasil melarikan diri, saat di rawat di RS kesrem.
Hal Tersebut dibenarkan Plt ka.lapas lhokseumawe Effendi, SH kepada m.r.com yang dikonfirmasi melalui via telepon whatsApp, kamis 16/02/2023 yang dilangsir kepada awak media detikkasus.com ini.
Plt ka.lapas lhokseumawe Effendi, SH itu mengatakan kaburnya satu napi Muhammad Syafei asal kuta geulumpang kabupaten aceh utara saat berada dalam pengawasan petugas.
Napi yang kabur tersebut adalah Muhammad Syafei disebut sedang menjalani vonis 17 tahun penjara.
Effendi juga membenarkan kaburnya napi itu terjadi akibat kelalaian petugas yang melakukan pengawasan dianggap tidak disiplin.
Iya juga menyebutkan kronologi kejadian kaburnya napi bandar shabu itu terjadi pada tanggal 19 januari 2023 lalu.
Dalam pantauan dari kalangan media online, ketika itu. napi muhammad syafei mengalami sakit hingga menjadi alasan tepat untuk dibawa inap di RS Kesrem. Karena bila tidak dirawat inap di RS sambungnya, nanti pihak lapas disalahkan karena membiarkan napi mati dalam penjara tanpa pertolongan medis.
Maka napi pun dibawa rawat dengan dikawal petugas lapas agar tidak berusaha melarikan diri. Napi itu menjalani rawat inap dengan kondisi kakinya dirantai gelang besi agar tidak bisa melarikan diri dan ditemani oleh ibu kandungnya.
Namun begitu tiba salat Ashar, petugas pun melakukan shalat dan membiarkan napi ditemani bersama ibunya. Apalagi napi itu dirawat inap sekamar dengan pasien lainnya.
Saat itulah sang napi memanfaatkan kelengahan petugas dan mengoles kakinya dengan pelicin untuk melepaskan gelang rantai besi.
Setelah salat, petugas pun sontak kaget begitu melihat ranjang rawat inap telah kosong dan hanya meninggalkan rantai besi yang masih terkunci.
Sedangkan sang napi telah kabur dan menghilang dengan mulus tanpa hambatan serta melarikan diri dengan cara sangat muslihat dan rapi.
Efendi menilai napi itu berhasil kabur setelah melepaskan rantai besi yang membelenggu di bagian kaki kanannya dengan cara melumasi kakinya dengan sejenis minyak pelicin sehingga berhasil kabur.
(Mas K Pur)