Polres Pelalawan Beralasan Karena Dokumen Dari Pelapor

Sabtu, 26 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Atas konfirmasi dengan penyidik, penanganan perkara tersebut tidak ada masalah. Cuma kendala yang membuat prosesnya berlarut-berlarut hingga lebih satu tahun, disebabkan kurangnya dokumen yang berkaitan dengan laporan dari kelompok tani Parit Guntung.

Sejak perkara itu masuk di Polres Pelalawan, penyidik sudah berkali kali meminta dokumen asli yang berkaitan perkara tersebut dari pelapor atau korban. Soalnya dokumen itu sangat dibutuhkan oleh penyidik dalam penanganan perkara tersebut guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Sementara dokumen itu baru diserahkan oleh pelapor kepada penyidik pada tanggal 26 November 2018 lalu.

Demikian dikatakan oleh Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan S.IK melalui Paur Humas Ipda Leonard Sitanggang saat dikonfirmasi lewat whatssapnya Sabtu (26/1/19) di Pangkalan Kerinci.

Hal disampsikan oleh pihak Polres Pelalawan menanggapi keluhan kelompok tani Parit Guntung Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau yang mendatangi Mapolres Pelalawan pada Kamis (24/1/19) lalu. Ketua Kelompok tani Parit Guntung Jifridin didampingi kuasa hukumnya Syahrial SH MH dan partnernya yakni Rawin SH dan Hendri Zanita SH, untuk mempertanyakan kejelasan proses hukum atas laporan kelompok tani tersebut.

Baca Juga:  Tertib lalu Lintas Saat Berkendara Pesan Bhabinkamtibmas Desa Sumberklampok

Jefridin yang dijumpai di Mapolres Pelalawan hari itu, mengeluhkan lambannya proses hukum atas laporan kelompok tani Parit Guntung. Sudah satu tahun lebih, belum ada kejelasan hukum dari pihak kepolisian, sesalnya.

Diceritakan Jefridin, beberapa tahun lalu kelompok tani Parit Guntung telah menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Kades Sering H.M. Yunus K. Dana sebesar itu merupakan uang muka yang disepakati dari Rp 200 juta, untuk penerbitan surat keterangan ganti rugi (SKGR) lahan milik kelompok tani tersebut. Sedangkan uang Rp 100 juta lagi akan dibayarkan oleh kelompok tani kepada Kades apa bila SKGR telah selesai.

Namun setelah menerima uang, Kades tidak kunjung menyerahkan SKGR sebagaimana yang dia janjikan kepada Kelompok tani. Maka lebih satu tahun lalu, kelompok tani Parit Guntung melaporkan Kades Sering karena merasa telah ditipunya, ujarnya.

Baca Juga:  Komandan Menbanpur 2 Mar Terima Tim Wasrik Irkormar

Sekitar 80 kepala keluarga masyarakat Desa Sering yang telah bergabung dalam kelompok tani, dengan memiliki lahan seluas 200 Ha menuntut Yunus. Sehingga bersama dengan kuasa hukum, hari itu mendatangi Polres Pelalawan untuk mempertanyakan kejelasan hukum atas laporan itu, ucapnya.

Kuasa hukum kelompok tani Parit Guntung Syahrial SH, MH, yang dikonfirmasi saat itu menjelaskan, kedatangannya bersama kliennya di Mapolres Pelalawan, dalam rangka mendesak kepolisian. karena masalah itu sudah lebih satu tahun terkantung kantung dan tidak ada kejelasan hukum. Makanya kita datangi untuk mendesak kepolisian supaya proses hukumnya dipercepat, pintanya.

Syarhrial meminta pihak kepolisian agar segera menahan Kades Sering. Sebab yang bersangkutan dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan berpotensi melarikan diri, sebutnya.

Menurutnya unsur-unsur untuk melakukan penahanan terhadap terlapor sudah lebih dari cukup, berdasarkan bukti surat keterangan penerimaan uang sebesar Rp 100 juta dari kelompok tani. Keterangan saksi yang menandatangani serah terima sejumlah uang tersebut juga telah diperiksa. Ditambah lagi dengan jarak waktu kepengurusan SKGR yang dijanjikan kepala  desa kepada kelompok tani, sudah sangat lama. Sehingga perbuatan Kades Sering masuk dalam unsur tindak pidana pungutan liar, tegasnya.

Baca Juga:  Wujud Pelayanan Pagi depan SDN 3 Pemuteran Oleh Bhabinkamtibmas

Kepala Desa Sering H.M. Yunus K. ketika ditemui dikediamannya di Jl. Jambu kota Pangkalan Kerinci pada tanggal 24 Januari 2019 itu, membantah telah melakukan pungutan liar. Kendati dia akui telah menerima uang Rp 100 juta, itu atas kesepakatan dengan para kelompok tani, jawabnya memberi alasan.

Yunus mengatakan bahwa SKGR yang dituntut oleh warganya itu telah selesai diurusnya seraya menunjukkan sejumlah SKGR yang dia maksud. Namun SKGR itu diserahkan kepada warga jika SKT diserahkan kepada pemerintah desa. Soalnya SKT itu harus di bunuh, supaya tidak bisa disalah gunakan. Masalah saya disebut tidak ada masuk kantor, itu urusan saya dengan Bupati sebagai atasan saya, sebutnya. (Sona)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru