Polres Palangka Berhasil Ringkus Komplotan Pencuri Dan Sita Puluhan Ponsel beseta Sepeda Motor.

Jumat, 8 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Palangka Raya, detikkasus.com – Tim gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Polres Palangka Raya, Unit Resmob Polsek Pahandut dan Intelmob Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan 5 tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan hingga pencurian dengan kekerasan yang sangat meresahkan masyarakat Kota Palangka Raya, Kamis (07/12/2017) 10.00 WIB.

Kapolres Palangka Raya AKBP TIMBUL R.K. SIREGAR, S.I.K., M.Si. menjelaskan, lima orang tersangka berinisial HN (18), AK( 15), YP(17), IA(16), AS(16) berhasil di ringkus berkat kesigapan anggota di lapangan sedangkan satu orang tersangka lain berinisial KN hingga kini masih dalam pengejaran.

Baca Juga:  Bupati Kampar Tandatangani Pernyataan Bersama Komitmen Pelaksanaan Percepatan Stunting

“Dari laporan yang telah kita terima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Palangka Raya, mereka telah beraksi sebanyak 8 kali dengan TKP dan modus operandi yang berbeda dari mulai membobol ruko, curanmor hingga melakukan aksi penjambretan,” beber AKBP Timbul.
Lebih lanjut Perwira Menengah yang pernah menjabat sebagai Kabagwassidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah ini mengungkapkan bahwa dari 8 TKP tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha F1 ZR dan sebuah linggis (yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya) 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 buah kamera beserta tripod, 3 unit laptop berbagai merk, 9 buah Handphone berbagai merk, ratusan kartu Perdana dan isi ulang dari berbagai provider dan 1 unit televisi 14” merk LG.
Hingga berita ini diturunkan, kelima pelaku beserta barang bukti telah berada di Unit Reskrim Polres Palangka Raya guna pemeriksaan intensif serta proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Anggota Polsek Singaraja Lakukan Pam Jalur Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat

“Akibat perbuatanya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo 55 KUH Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKBP Timbul. (Wws jejak kasus)

Baca Juga:  Awali Pagi Dengan Pelayanan, Kapolsek Seririt Pimpin Langsung Pelaksanaan Turba Pagi

Berita Terkait

Jelang Laga Persibo vs Deltras FC, Polres Bojonegoro Gelar Rakor Pengamanan
Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, Ratusan Pelajar dibekali Wasbang dan Bela Negara oleh TNI Kodim Bojonegoro
Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 17:48 WIB

Jelang Laga Persibo vs Deltras FC, Polres Bojonegoro Gelar Rakor Pengamanan

Kamis, 7 November 2024 - 17:47 WIB

Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, Ratusan Pelajar dibekali Wasbang dan Bela Negara oleh TNI Kodim Bojonegoro

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB