Polres Padangsidimpuan Ungkap kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I

Rabu, 3 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Sumatera Utara

Bertempat di tempat kejadian perkara (TKP), Jln Tengku Umar Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Sumut Polres Padangsidimpuan Ungkap kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I. Pada hari Senin tanggal 01 Februari 2021 sekira pukul 22.30 Wib.

Identitas tersangka bernama MUHAMMAD DODI TANJUNG als GODOK, Padangsidimpuan 04 Mei 1984, Umur 36 tahun, Jenis Kelamin Laki laki, Suku Batak, Pekerjaan wiraswasta, Agama Islam, Alamat Jln Kapt Koima / eks Sudirman no 80 Kelurahan Bincar Kecamatan Psp Utara, Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Babakan sambang dan Dampingi giat Vaksin Polio

Barang bukti (BB) yang berhasil di amankan petugas antara lain – 1 (satu) buah plastic klip transparan diduga keras berisi Narkotika jenis Shabu ditafsir seberat 0,17 gram. – 1 (satu) set alat Hisap Shabu / BONG terbuat dari botol Larutan penyegar cap kaki tiga – 1 (satu) buah kaca pirek diduga berisi shabu – 1(satu) buah gunting kecil.

Baca Juga:  Polsek Sintang Kota Lakukan Pembinaan Terhadap Tukang Parkir.

Dengan kronologis kejadian, pada hari Senin tanggal 01 Februari 2021 sekira pukul 22.30 Wib Anggota Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan atas nama WISNU LAIYA, FAHRIZAL.S. NASUTION dan sdr RAHMAT HIDAYAT MATONDANG telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka MUHAMMAD DODI TANJUNG als GODOK.

Dalam perkara tindak pidana Narkotika golongan I jenis shabu bertempat di rumah warga di Jln Tengku Umar Kel. Losung Kecamatan Psp Selatan kota Padangsidimpuan dimana pada saat petugas datang, Sdr MUHAMMAD DODI TANJUNG als GODOK kepergok sedang menggunakan dan hendak lari dengan memegang Bong / alat penghisap sabu kearah belakang rumah yang ada kandang ayam dan pelaku pun ditangkap.

Baca Juga:  Bupati Dosmar Banjarnahor Berlakukan Lock Down Terbatas Di Kabupaten Humbahas.

Kemudian narkotika jenis Shabu terletak dibawah sandal pelaku. Kemudian MUHAMMAD DODI TANJUNG als GODOK dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan.

 

Editor: Pria Sakti JK TV.

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024
Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru
Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 
Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi
Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 
Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba
Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka
Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:59 WIB

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024

Kamis, 14 November 2024 - 09:57 WIB

Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru

Senin, 11 November 2024 - 16:10 WIB

Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 

Jumat, 8 November 2024 - 14:13 WIB

Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi

Rabu, 6 November 2024 - 20:24 WIB

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 

Berita Terbaru