Nias Selatan | Detikkasus.com – Kepolisian Resor Nias Selatan menggelar reka ulang adegan atau rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan siswa SMK siduaori yang menyebabkan meninggal dunia yang melibatkan diduga pelaku SZ(37) terhadap korban YN (17),yang terjadi pada hari Sabtu pagi (16/3/2024).
Reka ulang adegan yang dilaksanakan pada saat berlangsungnya kejadian, yaitu di sekolah SMK 1 Siduaori, kecamatan siduaori kabupaten Nias selatan pada hari Senin (22/04/2024).
Kapolres Nias Selatan AKBP BONEY WAHYU WICAKSONO, S.I.K , melalui Kasat Reskrim AKP FREDDY SIAGIAN yang memimpin proses tersebut menjelaskan, bahwa hal ini dilakukan sesuai dengan situasi TKP asli.
“Sesuai dengan berita acara, rekonstruksi dilaksanakan ditempat kejadian perkara atau TKP,“ jelasnya.
Freddy Siagian mengatakan, diduga pelaku SZ memperagakan rekonstruksi dari awal kronologis diduga pelaku melakukan pemukulan pada 8 orang siswanya didepan kelas dan diduga menyebabkan salah satu siswa tersebut meninggal dunia.
Adapun rekonstruksi digelar di SMK 1 Siduaori dengan menghadirkan diduga pelaku SZ, para saksi, dan petugas Kepolisian sebagai pengganti korban YN, dan juga turut disaksikan oleh kejaksaan negeri Nias selatan di teluk dalam.
Tak hanya itu, pada pelaksanaan reka ulang juga mendapat pengamanan dari petugas yang juga disaksikan oleh orang tua korban untuk melihat langsung adegan per adegan yang diperagakan diduga pelaku SZ.
Freddy siagian menerangkan bahwa, kegiatan rekonstruksi yang berlangsung selama 90 menit tersebut ada 17 adegan yang diperagakan dalam kasus penganiayaan yang diduga menyebabkan seorang siswa sekolah SMK Siduaori meninggal tersebut.
“Rekonstruksi bertujuan untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali perbuatan pelaku terhadap korban. Rekonstruksi juga dapat digunakan untuk menguji persesuaian keterangan para saksi atau diduga pelaku,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, diperlihatkan pelaku SZ yang merupakan kepala sekolah dari korban telah memukul kening korban YN sebanyak lebih dari tiga kali dengan menggunakan sisi luar dari kepalan tangannya, dengan alasan memberikan pembinaan karena adanya laporan dari sekcam siduaori bahwa kelima siswa tersebut tidak melaksanakan prakerin dengan baik saat di kantor camat siduaori.
Diceritakan sebelumnya bahwa peristiwa tersebut berawal pada hari Sabtu(16/3/2024) sekira pukul 09.00. WIB korban bersama dengan 6 siswa lainnya di bariskan oleh Kepala Sekolah (Terlapor) dan korban di pukul dibagian kening korban sebanyak 5 kali, Kemudian pada Pukul 18.00 WIB pada saat Ibu korban pulang dari Ladang korban mengeluh kepada Ibu korban dan mengatakan bahwa kepala korban sakit, kemudian ibu korban memberikan obat sakit kepala kepada korban.Pada hari Rabu 27 maret 2024 korban mengatakan kepada ibu korban bahwa sakit kepalanya semakin parah dan korban tidak sanggup lagi sekolah.
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 penyakit korban semakin parah yang dimana pada saat itu korban demam tinggi. Ibu korban curiga dan mencari tau apa penyebab dari penyakit korban tersebut, kemudian keluarga korban menanyakan kepada teman sekolahnya dan diterangkan bahwa pada tanggal 16 maret 2024 Kepala Sekolah atau terlapor telah memukul korban.
Pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 korban dibawa oleh keluarganya ke RSUD dr. THOMSEN Gunung Sitoli untuk melakukan RONTGEN dan dirawat inap selama 1(satu) hari,Pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 pelapor, korban, dan para saksi mendatangi Polres Nias Selatan dan membuat Laporan Polisi.
Pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pkl 17.00 Wib Penyidik Pembantu Bripda Ganda Manullang dan Bripda Rahmat Bulolo tiba di RSUD dr. THOMSEN untuk melakukan wawancara terhadap korban serta melihat keadaan korban namun korban tidak dapat memberikan keterangan karena dalam keadaan kritis.Kemudian pada hari yang sama Senin tanggal 15 April 2024 Sekira pukul 19.30 Wib, korban meninggal dunia di RSUD dr. THOMSEN Gunung Sitoli.
Dalam proses penyidikan ini, pihak Kepolisian telah melakukan beberapa langkah seperti autopsi terhadap jenazah korban dengan mendatangkan tim ahli forensik dari RS.BHAYANGKARA MEDAN serta melakukan pemeriksaan sample barang bukti di Puslabfor Polri Medan.
( Supardi Bali ).