Nias Selatan l Detikkasus.com – Polres Nias Selatan melaksanakan Press Release bersama jurnalistik di lapangan Mapolres Nias Selatan terkait tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia jenis Potasium,(Selasa,31/01/23).
Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH, SIK, MM., di wakili Waka Polres Nias Selatan Kompol Jauhari Lumbantoruan menyampaikan dari hasil penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 1 / I / 2023 / SPKT.Unit Reskrim / Polsek Pulau – Pulau Batu / Polres Nias Selatan / Polda Sumatera Utara, Tanggal 21 Januari 2023. yang dilimpahkan ke Polres Nias Selatan, dengan pemerikasaan saksi-saksi dan barang bukti. Pihak Polres Nias Selatan telah menetapkan YD(30) dan DD(25) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana “setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya di wilayah pengelolahan perikanan Republik Indonesia.”
Sebagaimana di maksud dalam pasal 8 dari undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau pasal 100B dari undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.”Ungkap Kompol Jauhari.
Sebelumnya diketahui Kapolsek Pulau-pulau Batu AKP Tugino Purba bersama Personil Polsek Pulau-pulau Batu telah mengamankan dua orang tersangka atas penyalah gunaan bahan kimia jenis Potasium yang saat itu telah digunakan untuk mengambil ikan di laut Pulau-pulau Batu dekat Pulau Marit Kab. Nias Selatan, (Jumat, 20/01/23).
Saat itu Kapolsek Pulau-pulau Batu AKP Tugino Purba telah menerima informasi dari Camat Pulau-pulau Batu Utara bahwa adanya nelayan yang sedang mencari ikan dengan menggunakan bahan kimia jenis Potasium,” Ujar Kompol Jauhari”
Atas informasi tersebut, kemudian pihak Polsek Pulau-pulau Batu bersama Stakeholder berangkat dari Pulau Tello untuk menyusuri perairan Pulau Batu dekat Pulau Marit dengan menggunakan Speed Boat. Beberapa menit menyusuri laut Pulau Batu dekat Pulau Marit, pihak Polsek Pulau-pulau Batu dan Stakeholder menemukan para pelaku yang sedang berada di atas perahu miliknya.
Para pelaku sempat membuang peralatan dan ikan hasil tangkapan mereka ketika melihat pihak Polsek Pulau-pulau Batu dan Stakeholder hendak menghampiri perahu milik mereka. Dengan sigap ketika speed boat pihak Polsek Pulau-pulau Batu dan Stakeholder berada di samping perahu milik para pelaku, pihak Polsek Pulau-pulau Batu dan Stakeholder melakukan penggeledahan serta menyuruh pihak pelaku untuk mengambil kembali peralatan dan hasil tangkapan mereka,” Kata Kompol Jauhari”.
Dengan beberapa barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan serta pengakuan dari para pelaku bahwa benar mereka telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia jenis Potasium, pihak Polsek Pulau-pulau Batu dan Stakeholder membawa para pelaku beserta barang bukti ke Mako Polsek Pulau-pulau Batu guna penyelidikan lebih lanjut.
Dengan beredarnya isu di media sosial maupun di wilayah Pulau-pulau Batu bahwasannya kasus ini tidak di tindak lanjuti dan kedua tersangka telah di bebaskan oleh pihak Polres Nias Selatan, itu adalah tidak benar, hanya saja kami tidak melakukan penahanan,” Ucap Kompol Jauhari”
Kasus ini sudah di limpahkan ke Polres Nias Selatan untuk di tindak lanjuti,dan kami juga sudah mengirimkan barang bukti berupa bahan kimia jenis Potasium serta ikan yang telah di tangkap untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Sumut. Artinya yang mengatakan bahwa bahan kimia jenis Potasium tersebut bukan pihak Polres Nias Selatan melainkan pihak Laboratorium Forensik Polda Sumut secara hukum.
Kami juga menjelaskan, tidak di temukannya terhadap barang bukti dengan adanya bahan peledak (bom ikan), kami tegaskan bahwa bahan kimia jenis Potasium adalah bukan bahan peledak melainkan bahan untuk meracun ikan. Maka isu yang beredar ikan tersebut mati karena bahat peledak, itu juga tidak benar,” Tegas Kompol jauhari”.
Terkait kedua tersangka tidak dilakukan penahanan, dikarenakan ancaman hukuman hanya satu tahun, kita semua tahu yang hanya bisa dilakukan penahanan hanya ancaman hukuman lima tahun atau pasal pengecualian, namun kedua tersangka tetap wajib lapor dua kali seminggu di Polsek Pulau-pulau Batu. Kami tidak melakukan wajib lapor di Polres Nias Selatan terhadap tersangka dikarenakan kami juga masih punya hati nurani, mengingat ekonomi tersangka yang hanya sebagai nelayan pastinya akan mengeluarkan sejumlah biaya apabila kami lakukan terhadap tersangka untuk wajib lapor di Polres Nias Selatan,” Tutur Kompol Jauhari”
Dengan demikian proses akan tetap berlanjut dan kami akan mengirimkan berkas ke JPU sambil menunggu hasil Laboratorium Forensik Polda Sumut kemudian kami juga sudah memeriksa saksi-saksi.
Kapolres Nias selatan AKBP Reinhard H.Nainggolan, SH, SIK, MM., di wakili oleh Waka Polres Nias Selatan Kompol Jauhari Lumbantoruan menghimbau kepada seluruh warga masyarakat di Kab. Nias Selatan serta kepulauan maupun seluruh pengguna medsos agar tidak mudah termakan isu berita yang belum tentu kebenarannya yang telah di sebarkan oleh orang-orang yang tidak tahu fakta sebenarnya,”Tutup Kompol Jauhari”.
(Supardi Bali)