Polres Nias Selatan Melaksanakan Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika

Nias Selatan | Detikkasus.com – Dalam upaya mendukung Program Pemerintah Asta Cita Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba, Polres Nisel berhasil melakukan penindakan besar-besaran terhadap sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi dan ganja di Kabupaten Nias Selatan Kamis (10/04/2025) sore hari. Operasi tersebut merupakan wujud nyata dukungan Polres Nisel dalam memerangi narkotika di wilayah hukumnya.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus Narkoba dipimpin langsung oleh Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S. I. K, di Mapolres Nias Selatan. Hadir mendampingi Kasat Reskrim IPTU Sugiabdi, SH., Kasat Narkoba IPTU Ady Susanto P. Gari, SH., Paur Subbagbinkar Bag SDM IPTU Hamdani Ritonga, Kasat Sat Samapta AKP Bruno Harefa, Plt. Kasi Propam IPDA Benny Oktavianus Sihotang, SH., beserta sejumlah awak media.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan yang berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Sejak ditugaskan sebagai Kapolres Nias Selatan yang paling utama disampaikan oleh Toko Masyarakat terkait tentang narkoba, yang mana salah satu kasus narkoba ini merusak generasi muda baik di wilayah kota maupun di wilayah perdesaan”ucap Ferry.

Selanjutnya Ferry menyampaikan bahwa Polres Nias Selatan telah diberi tugas dan tanggungjawab dalam menangani kasus narkoba ini selama satu tahun sebanyak 24 kasus narkoba. Mulai 01 Januari hingga bulan 10 April tahun 2025 ini kita telah mengungkap kasus narkoba sebanyak 7 kasus narkoba secara persentase telah tercapai 30% dari jumlah 24 kasus narkoba.

Baca Juga:  Kapolda Sumut beserta Ketua Bhayangkari Daerah Sumut tiba di Bandara Silangit Kab. Tapanuli Utara

“Dari keenam (6) kasus dilanjutkan ke penuntut umum ataupun Graphics Processing Unit (GPU), dengan barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkoba jenis sabu seberat 110.09 gram, narkoba jenis ganja seberat 21.45 gram, narkoba jenis pil ekstasi 283 butir selain jenis narkoba satu (1) unit senjata api rakitan dan lima (5) butir peluru miliki bandar narkoba”, terang Ferry Mulyadi.

Lebih jelasnya, ketujuh pelaku narkoba berdasarkan Laporan yakni :
1. inisial “Bata” usia 49 tahun barang bukti tiga (3) bungkus plastik klip kecil bening yang berisikan satu (1) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal diduga keras narkoba jenis sabu seberat 2.9 gram kemudian satu (1) bungkus kotak rokok dan satu (1) lembar uang pecahan 100 ribu tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan / atau Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 5-20 tahun penjara, pelaku dikenakan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.
2. Inisial “Jidu” Desa Hilitobara Kecamatan Telukdalam P 21 tahanan Jaksa beserta alat bukti.
3. Inisial “JO” beralamat Desa Botohili Sorake dengan barang bukti satu (1) bungkus plastik bening klip kecil berisikan narkoba jenis sabu seberat 0.84 gram kemudian satu lembar potongan besi putih, HP, kendaraan jenis motor honda beat. Dari hasil interogasi “JO” menerangkan bahwa sabu berasal dari milik si A yang berada di sebuah desa wilayah Telukdalam dan barang bukti sudah di serahkan ketangan penyidik untuk di proses lebih lanjut.
4. Inisial “AD” usia 37 tahun Desa Hilisataro barang bukti satu (1) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk jenis sabu dengan berat bruto 4.42 gram, Narkotika jenis ganja seberat 21.45 gram, Narkotika jenis extasi berat bruto 62.51 gram (153 butir) jenis extasi bentuk biasa, senjata api rakitan satu unit dan peluru lima (5) butir.
5. Inisial LH alias Gundo berasal dari Tanjung Balai, umur 49 tahun barang bukti yang ditemukan satu (1) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal jenis sabu seberat 97.53 gram, Narkotika jenis extasi berwarna pink bentuk miky mouse menyerupai permen sebanyak 130 butir dengan berat 57.37 gram.
6. Atas nama “WIBTO” barang bukti 2 bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk jenis sabu namun dalam pengujian lab dan dalam proses Tim Asesmen Terpadu (TAT)
7. Inisial “KESA” beralamat Amandraya barang bukti 1 bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0.81 gram (TAT) dalam proses Tim Asesmen Terpadu (TAT)

Baca Juga:  DETIK KASUS | KODIM 0716/DEMAK BERDUKA:KAPTEN INF YASROJI PUTRA TERBAIK KODIM 0716/DEMAK DI MAKAMKAN SECARA MILITER

“Dari ke 7 tersangka yang telah diamankan 3 orang diantaranya proses Tim Asesmen Terpadu (TAT)/rehap artinya barang bukti yang kurang dari 1gram maka akan menjalankan proses TAT. 1 orang pelaku Residivis dan 3 orang pengedar dan penjual Narkotika. Masing – masing tersangka akan dikenakan pasal 111, 112 dan pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 5-20 tahun penjara”, Ujar Kapolres Nisel.

Baca Juga:  Rektor UMPRI Melantik Dekan dan Pembantu Lainnya

Operasi ini menegaskan komitmen Polres Nias Selatan untuk terus melawan peredaran narkotika. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan mampu menekan peredaran narkoba di Kabupaten Nias Selatan. Dengan langkah berani ini, Polres Nias Selatan bertekad untuk terus memberantas kasus narkoba dan mendukung terciptanya generasi muda yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.

( Supardi Bali ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *